search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Golkar Bali Dorong Revisi Perda untuk Perkuat Desa Adat
Jumat, 22 Januari 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

DPD Partai Golkar Bali mendorong revisi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali untuk memperkuat desa adat dari sisi regulasi, kelembagaan dan dukungan anggaran.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry dalam Webinar DPD Golkar Bali yang bertema "Pemajuan dan Penguatan Desa Adat" di Denpasar, Jumat (22/1). Dalam webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Prof Dr Wayan P Windia, SH., M.Si, Dr. I Dewa Gede Palguna, SH., M.Hum, Prof. Dr. I Made Suwitra, SH., MH, Dr. I Ngurah Suryawan dan Dr I Nyoman Wiratmaja.

Sugawa Korry menjelaskan dasar dari revisi Perda ini sangat penting mengingat desa adat sebagai garda terdepan dalam mempertahankan adat dan budaya Bali. Maka itu, revisi ini menurutnya bukanlah sesuatu yang tabu atau steril dari perubahan untuk penyempurnaan Perda Nomor 4 Tahun 2019.

"Kami tidak mengganti, tapi mendorong untuk direvisi, sekaligus agar peraturan turunnya segera dituntaskan seperti dalam bentuk Peraturan Gubernur," ujarnya.

Dalam diskusi Webinar ini dimaksudkan untuk menggali pemikiran dari berbagai perspektif dalam hal pemajuan dan penguatan regulasi, kelembagaan dan anggaran Desa Adat. Yang nantinya akan dituangkan dalam sebuah buku dan dijadikan rekomendasi para pemegang kebijakan seperti Gubernur Bali, Bupati atau Wali Kota se-Bali, DPRD dan Majelis Desa Adat (MDA) serta pemangku kepentingan lainnya.

Menariknya, Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Hakim Konstitusi Dr I Dewa Gede Palguna, SH, MH.Hum., menyoroti tidak dicantumkannya pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai rujukan Perda Desa Adat di Bali.

Hal ini menurutnya menjadi sangat penting karena memberikan dasar hukum bagi pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Dimana disebutkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

Jadi, menurutnya pasal tersebut merupakan dasar dari penghormatan negara atas eksistensi desa adat, dimana seharusnya harus dicantumkan dalam rujukan Perda tentang desa adat

"Saya tidak mengerti ini kelupaan atau by design. jadi tidak heran muncul permasalahan seperti belakangan ini," singgungnya.

Sementara, Ngurah Suryawan mengkritisi sisi desa adat yang rentan terhadap kepentingan elit kekuasaan. Politisasi adat ini, kata dia digunakan elit untuk kepentingan politik, ekonomi, dan lainnya. 

"Seperti kepentingan untuk elektoral dan lainnya," ujar Peneliti di Warmadewa Research Centre (WaRC) Bali ini.

Ia berharap desa adat di Bali terbuka dengan kritik sehingga nilai-nilai yang dijaga oleh adat bisa tetap dijaga dengan dinamis seperti yang dilakukan leluhur Bali selama ini. Karena ia meyakini, jika tidak terbuka kritik niscaya akan terjadi kehancuran. 

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami