Pensiunan TNI Pemilik Senjata Api Ilegal Terancam Hukuman Mati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah merampungkan pemeriksaan, penyidik Satnarkoba Polresta Denpasar akhirnya melimpahkan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dengan tersangka Agung (64) ke penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.
Hasil diinterogasi, tersangka merupakan pensiunan TNI yang tinggal di Jalan Kebo Iwo Utara Denpasar Barat itu mengaku sempat menembakkan peluru senpi sebanyak 1 kali di lapangan tembak Pulaki.
Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tersangka Agung ditangkap anggota Satresnarkoba berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Dimana, petugas memergoki tersangka Agung sedang berseliweran di dekat rumahnya di Jalan Kebo Iwa, pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 10.30 WITA.
Karena dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan. "Saat diamankan di Jalan Kebo Iwa tidak ditemukan barang bukti narkoba," ungkap Kombes Jansen, saat rilis di mapolresta, Senin (25/1/2021).
Selanjutnya, petugas kepolisian kemudian menggiring tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Disana, Polisi tidak juga menemukan narkoba. Hanya, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sepucuk senpi aktif.
"Dia awalnya diamankan karena ada indikasi menggunakan narkoba. Saat rumahnya digeledah tidak ditemukan narkoba tapi ada senpi," ungkap Kombes Jansen.
Sementara dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 pucuk senpi bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm bergagang warna hitam. Senpi laras pendek itu berisi 10 butir peluru. Selain mengamankan senpi juga ditemukan 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah holter atau sarung senjata.
Hasil interogasi tersangka, senpi itu diakui milik keponakanya bernama Putu Agus Arya. Senpi itu dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka. Namun setelah 2 bulan, ia mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki.
Tapi senpi itu hanya bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan. "Kemudian senjata api dan 10 butir peluru disimpan di dalam almari kamar tidur," ungkap Kombes Jansen.
Atas perbuatannya, tersangka Agung dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Reporter: bbn/bgl