search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Meraba-raba Ibu Pacarnya saat Tidur, Seorang Pria Dihukum Penjara 9 Bulan dan 1 Cambukan
Senin, 1 Februari 2021, 11:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Meraba-raba Ibu Pacarnya saat Tidur, Seorang Pria Dihukum Penjara 9 Bulan dan 1 Cambukan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang pria berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan satu cambukan karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.

Menyadur Channel News Asia, Senin (1/2/2021) pelaku, yang tidak dapat disebutkan namanya karena untuk melindungi identitas korban, mengaku bersalah atas satu tuduhan melecehkan ibu pacarnya di rumahnya.

Pengadilan mendengar bahwa terdakwa memiliki bayi bersama pacarnya dan mereka tinggal di rumah korban sejak 9 Maret tahun lalu.

Insiden tersebut bermula sekitar pukul 08.00 pagi waktu setempat, pacarnya pergi tidur di kamarnya karena dia lelah merawat bayinya pada malam hari.

Sebelum pukul 11.30 waktu setempat, terdakwa masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal. Dia melihat ibu pacarnya sedang tidur dan bagian dadanya terbuka.

Pelaku kemudian meraba bagian payudaranya beberapa kali, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min. Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya.

Saat korban terbangun, ia melihat pria tersebut berjongkok di sampingnya dengan kondisi tanpa mengenakan celana.

Pria tersebut kemudian mengajak ibu pacarnya untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Dia bertanya di mana putri dan bayinya, dan terdakwa mengatakan mereka tidur di luar.

Korban terkejut dengan apa yang terjadi tetapi tidak segera melaporkan kejadian tersebut karena dia khawatir hal ini akan menimbulkan kecurigaan.

Pada pukul 12.35 siang waktu setempat, saat tersangka bersama bayinya, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Setelah kejadian tersebut, korban mengikuti konseling di Institute of Mental Health. Meskipun membantu, dia masih merasa trauma ketika mengingat kejadian itu, menurut pengadilan.

Pria tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara 9 bulan. Jaksa juga mencatat kerugian yang ditimbulkan kepada korban dan fakta bahwa terdakwa tersandung masalah yang sama pada tahun 2013.

Pria tersebut bisa terancam hukuman penjara hingga dua tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman tersebut.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami