search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eks Mensos Juliari Sudah Disiapkan Korupsi Bansos Sebelum Pandemi
Rabu, 3 Februari 2021, 14:10 WITA Follow
image

bbn/Antara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru bahwa kasus korupsi bantuan sosial covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka sudah disiapkan sebelum pandemi Covid-19.

Hal ini terungkap belum lama ini saat penyidik melakukan rekontruksi atau reka ulang sejumlah adegan awal para tersangka melakukan rasuah bantuan sosial covid-19 paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020, pada Senin (1/2/2021) lalu.

Diduga para tersangka sudah menyiapkan untuk memotong anggaran bansos ini dengan melakukan sejumlah pertemuan, sebelum pemerintah pusat menyatakan Indonesia terkena pandemi covid-19. Hal itu dilihat dari rekontruksi awal penyidik antirasuah mendalami peran para tersangka bansos covid-19 ini dalam adegan pertama.

Dimana disitu, ada pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus yang diperankan oleh orang pengganti, bertemu dengan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial M. Safii Nasution.

Mereka bertemu di ruang kerja M. Safii Nasution di Kementerian Sosial RI, pada Februari 2020. Diketahui, pemerintah pusat baru mengumumkan awal bahwa virus asal Wuhan, China itu masuk Indonesia pada Maret 2020.

Maka itu, lembaga antirasuah tengah menelisik apakah ada dugaan dalam pertemuan tiga orang itu mengenai pembahasan untuk kongkalikong memainkan anggaran proyek bansos di Kementerian Sosial ini, dengan diikaitkan dengan reka ulang pada adegan pertama oleh tersangka Matheus Joko.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya akan terlebih dahulu memanggil sejumlah saksi. Untuk memperkuat apakah pertemuan tiga orang itu awal mula rasuah bansos ini.

"Kami sampaikan bahwa mengenai peristiwa dalam adegan rekonstruksi tersebut tentu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021) dikutip dari Suara.com.

Maka itu, kata Ali, penyidik antirasuah tak dapat gegabah menyimpulkan adanya sebuah peristiwa langsung dijadikan sebagai alat bukti. Tentunya, kata dia, perlu minimal dua alat bukti apakah tiga orang tersebut diduga memainkan anggaran bansos.

"Untuk menjadi fakta hukum, maka diperlukan setidaknya dua alat bukti baik itu keterangan setidaknya dua orang keterangan saksi maupun alat bukti lain," tutup Ali.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami