search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Prostitusi Pelajar Pakai Kode Doraemon, Nobita dan Shizuka
Kamis, 4 Februari 2021, 19:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Prostitusi Pelajar Pakai Kode Doraemon, Nobita dan Shizuka

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Mereka yang terlibat rata-rata berusia 14 tahun sampai 16 tahun. Dalam prostitusi ini juga, digunakan kode-kode unik untuk bertransaksi seperti Doraemon, Nobita, dan Shizuka.

Seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, tersangka merekrut beberapa anak di bawah umur, untuk dipekerjakan dalam prostitusi dan juga sebagai reseller.

Anak-anak yang rata-rata masih berstatus pelajar SMP/SMA itu, nantinya ditawarkan ke calon pelanggan lewat media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Tersangka yang diamankan berinisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Modus yang ia gunakan adalah membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Wakapolda Jatim Slamet Hadi menyebutkan, reseller ini bertugas menyiapkan korban dan pelanggan.

Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban. Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

"Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak di bawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata wakapolda, Senin (1/2/2021).

"Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," kata dia.

Dalam menjalankan prostitusi ini, varian harga yang dipatok disampaikan dengan kode-kode seperti Doreamon, Nobita, dan Shizuka.

Kode-kode tersebut menunjukkan perbedaan shift yang ditawarkan oleh tersangka pada para pelanggan.

Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami