search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PPKM Berbasis Desa Kelurahan se-Bali Berlaku Mulai 9-22 Februari
Senin, 8 Februari 2021, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perkembangan Pandemi Covid-19 di Bali per Senin (8/2/2021) hari ini mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 260 orang terdiri 237 orang melalui transmisi lokal, 22 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan 1 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Pasien sembuh sebanyak 458 orang, dan 10 orang meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif sebanyak 28.689 orang, sembuh 24.999 orang (87,14%), dan meninggal dunia 750 orang (2,61%).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.940 orang (10,25%). Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Desa Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09-22 Februari 2021.

Surat Edaran yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami