search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ada Tugas Niskala Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat di Bali
Selasa, 9 Februari 2021, 12:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali dan Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Keputusan Bersama No 472/660/PHA/DPMA, Nomor: 003/SKB/MDA-Prov Bali/II/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Hal ini untuk memperkuat Surat Edaran (SE) No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Desa Kelurahan.

Adapun rincian mengenai Satgas Gotong Royong Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali ini dalam Surat Keputusan Bersama tersebut diantaranya pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Bersama ditandatangani oleh Bandesa Adat atau sebutan lain dan Perbekel/ Lurah.

Satgas Gotong Royong Covid-19 ini hanya dibentuk di Desa Adat yang Wewidangan-nya berada dalam wilayah Desa/ Kelurahan yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa / Kelurahan berdasarkan peta zona COVID-19 yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Susunan Satgas Gotong Royong Covid-19 sebagai berikut:

  1. Pembina;
  2. Ketua;
  3. Wakil Ketua;
  4. Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Koordinator Bidang:
  •  Bidang Upakara;
  • Bidang Sosialisasi dan Edukasi;
  • Bidang Pencegahan dan Pengawasan;
  • Bidang Logistik; dan
  • Bidang lain yang dianggap perlu.


Tugas Satgas Gotong Royong Covid-19 sebagai berikut:

1.    Tugas secara Niskala

Nunas ica kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga/ Kahyangan Desa Adat sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat untuk memohon karahayuan, kaharmonisan, dan keamanan Alam, Krama, dan Budaya Bali dalam masa pandemi COVID-19.

2.    Tugas secara Sakala:

a. Pencegahan COVID-19 :
1) Melaksanakan sosialisasi, edukasi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pengawasan terkait dengan COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali;

2)    Mengarahkan Krama Desa Adat/Warga Desa/ Kelurahan supaya menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan; dan

3)    Mendukung petugas kesehatan dalam melakukan 3T (Tracing, Testing, dan Treatment dan tindakan- tindakan lain yang diperlukan dalam penanganan COVID-19 di Wewidangan Desa Adat/wilayah Desa/ Kelurahan.

b. Membangun Gotong Royong sesama Krama Desa Adat/Warga Desa/ Kelurahan:

1)    Mendata Krama Desa Adat/Warga Desa/ Kelurahan yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok;

2)    Menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat/Warga Desa / Kelurahan yang terdampak COVID-19 guna meringankan beban hidupnya; dan

3)    Menghimpun bantuan/dana punia dari masyarakat secara sukarela untuk membantu Krama Desa Adat/Warga Desa/ Kelurahan yang memerlukan dan untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional Satgas Gotong Royong Covid-19.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami