search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Mobil Digadaikan Tersangka dengan Modus Pinjam Sebentar
Minggu, 21 Februari 2021, 22:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pria berinisial AED (32) asal Surakarta Jawa Tengah ditangkap anggota buser Polsek Kuta dalam kasus penggelapan mobil, Senin (15/2/2021) lalu. 

Tersangka Alfonsus menggunakan modus meminjam mobil korban lalu memggadaikannya ke orang lain. Menurut Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Made Putra Yudistira, tersangka ditangkap atas laporan korbannya, Isabella. Korban mengaku kehilangan mobil Kijang Inova G tahun 2013 warna Hitam Metalik Nopol DK 1575 UY karena ulah tersangka. 

Tersangka awalnya, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 13.00 WITA, tepatnya di Jalan Karang Tenget, Nomor 17, Tuban, Kuta meminjam mobil ke korban. Dia beralasan, mau menjemput keluarganya. 

"Alasannya pinjam mobil sebentar mau jemput keluarganya," beber Iptu Yudistira, Minggu (21/2/2021). 

Korban Isabella yang kadung percaya kemudian memberikan mobilnya untuk dipinjam sebentar. Namun lewat satu hari masa peminjaman, mobil milik perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara itu tidak juga dikembalikan oleh tersangka. 

Bahkan setelah 3 hari terlewati nomor korban malah diblokir tersangka. Dua minggu kemudian, Isabella dihubungi oleh seorang pria bernama Adi yang menyampaikan berita bahwa mobilnya sudah digadaikan oleh tersangka ke Ardimas Gloriawan di Surabaya. 

Betapa jengkelnya korban menerima informasi tersebut. Ia pun lalu mengecek mobil lainnya yang ternyata sudah digadai oleh tersangka Eldo. "Ada lima mobil lain miliknya yang digadaikan Eldo," bebernya. 

Lima mobil yang digadai itu yakni masing-masing satu unit Daihatsu Type B 410 RS-GMQJ1.2M/T tahun 2019 berwarna abu-abu metalik yang bernopol DK 1009 QV, lalu ada Daihatsu Terios tahun 2019 berwarna putih dengan nopol DK 1719 FAB. 

Selanjutnya Suzuki tahun 2019 warna putih metalik bernopol DK 1506 QW dan yang keempat ada Wuling tahun 2019 warna hitam metalik dengan nopol DK 1506 QW, dan sebuah mobil tahun 2019 berwarna silver metalik DK 1070 FAF. 

"Mobil-mobil tersebut telah diamankan di Polsek Kuta sebagai barang bukti," tegasnya. Proses penangkapan tersangka Eldo cukup mudah. Polisi meminta bantuan korban untuk memancing tersangka datang ke Polsek Kuta. Ia diamankan pada Senin (15/2/2021) dan kini berstatus tersangka. 

Dari hasil interogasi, tersangka asal Surakarta Jawa Tengah itu mengakui mobil korban memang sudah digadaikannya ke Surabaya Jawa Timur. Sedangkan kelima mobil lainnya digadai di Banyuwangi, Jawa Timur. 

"Korban mengaku mengalami kerugian sebersar Rp860 juta," beber Iptu Yudistira. 

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami