2 Pencuri dengan Modus Keprok Kaca Mobil Akui Beraksi di 10 TKP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sepak terjang dua pelaku keprok kaca, Abdul Wahid Abdurrahman alias Akang (40) dan Ikram Rayu (42), berakhir di tangan Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar.
Kedua kaki pria asal Ternate itu dilumpuhkan timah panas setelah dibekuk di sebuah penginapan di Jalan Persada Denpasar Barat, Rabu (24/2/2021). Dari hasil interogasi, kedua maling itu mengaku sudah beraksi di 10 TKP di wilayah Denpasar dan Gianyar.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kedua maling ini ditangkap atas serangkaian laporan korbannya ke Polisi. Para korban melaporkan kaca mobil yang diparkir pecah dan barang-barang di dalam mobil raib.
Atas laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Iptu Eka Wisada melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan keduanya bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Persada Denpasar Barat, Rabu (24/2/2021).
"Keduanya melawan saat ditangkap dan diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya," tegas Kombes Jansen, Sabtu (27/2/2021).
Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing masing. Pelaku Akang bertindak mensurvei lokasi. Residivis asal Kota Ternate Tengah itu dulunya pernah divonis 3 bulan penjara pada Tahun 2007 karena terlibat kasus yang sama di wilayah Badung.
"Sedangkan pelaku Ikram bertugas sebagai pencongkel atau memecahkan kaca mobil," bebernya.
Sementara barang hasil curian di dalam mobil beraneka ragam ada handphone, uang hingga barang barang elektronik. Barang hasil curian itu dijual ke Ternate melalui titipan keluarganya yang datang ke Bali.
Mantan Wakapolres Badung ini mengatakan aksi yang dilakukan kedua pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu di wilayah hukum Denpasar dan Gianyar. Sebelum beraksi keduanya keliling mensurvei lokasi.
"Begitu ada sasaran langsung bertindak cepat memecahkan atau mencongkel kaca mobil dan membawa kabur barang barang di dalam mobil," terangnya.
Dari pengakuan kedua maling tersebut, mereka telah beraksi di 10 TKP menyasar mobil yang ditinggal pemiliknya saat parkir dipinggir jalan. Dari 10 TKP tersebut, salah satu korbannya mengalami kerugian Rp 50 juta yakni I Putu Wisnu Maradona. Kejadiannya terjadi di Jalan Tukad Musi VI Denpasar Selatan, 24 Januari 2021 lalu.
Para pelaku memecahkan kaca kiri belakang mobil CRV milik korban dan menggasak sebuah tas kulit warna hitam yang berisikan token BCA, anting anting berlian, surat surat perusahaan yang kerugiannya mencapai 50 juta.
Sementara untuk kejadian di wilayah Hukum Polres Gianyar terjadi di area Parkir Restoran Layana Br. Goa Ds. Bedulu Kecamatan Blahbatuh Gianyar, 17 Pebruari 2021 lalu. Korbannya Roby Eka melaporkan kaca mobilnya pecah dan pelaku menggasak barang barang di mobil berupa sebuah Laptop yang sudah dikirim ke Ternate.
"Jadi, dalam aksinya ini kedua pelaku mencongkel atau memecahkan kaca pintu mobil dengan menggunakan obeng," tegasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sebuah HP Merk Samsung J7, 1 unit SPM Honda Vario hitam DK 2575 AL yang digunakan untuk beraksi. "Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," terang Kombes Jansen mengakhiri.
Reporter: bbn/bgl