search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Siapa Saja Yang Boleh dan Tidak Menerima Vaksin Covid-19
Senin, 1 Maret 2021, 11:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Siapa Saja Yang Boleh dan Tidak Menerima Vaksin Covid-19

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Orang lanjut usia di atas 60 tahun telah masuk prioritas pemerintah dalam program vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Tetapi ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi lansia agar bisa menerima vaksin Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmidzi. M. Epid., menyampaikan, selain skrining komorbid, ada lima kriteria yang akan ditanyakan kepada lansia sebelum divaksin.

"Pertama, apakah ada kesulitan naik 10 anak tangga. Kedua, apakah sering merasa kelelahan. Ketiga, punya paling sedikit lima dari 11 penyakit kronis. Misalnya diabetes, asma, stroke, nyeri dada, nyeri sendi, penyakit ginjal, serangan jantung, kanker, paru kronis. Kalau hanya empat masih boleh divaksin, tapi kalau sudah lima atau lebih tidak," papar Nadia dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2/2021). 

Kriteria keempat, lanjutnya, apakah lansia mengalami kesulitan berjalan sejauh 100-200 meter. Dan kelima, terjadi penurunan berat badan secara signifikan dalam satu tahun terakhir.

"Kalau ada dari 5 pertanyaan tadi jawabannya itu terdapat 3 atau lebih maka vaksin tidak dapat diberikan. Jadi kalau hanya dua vaksin bisa diberikan," kata Nadia.

Sesuai dengan rekomendasi Badan POM, pemberian dua kali suntikan vaksin untuk lansia akan diberikan dengan jeda 28 hari. Sedangkan untuk kelompok usia 18-59 tahun, Nadia menegaskan, jeda penyuntikan tetap dilakukan dalam kurun waktu 14 hari.

Selain lima kriteria di atas, Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan aturan skrining bagi penerima vaksin Covid-19, khususnya yang memiliki komorbid. Aturan skrining itu berlaku untuk seluruh penerima vaksin di atas 18 tahun, di antaranya:

  1. Tekanan darah lebih dari 180 per 110 tidak bisa disuntik vaksin Covid. 
  2. Penyintas covid yang sudah lebih dari 3 bulan bisa diberikan vaksinasi.
  3. Pernah konfirmasi terinfeksi covid sudah layak dapat vaksinasi. 
  4. Vaksinasi Covid untuk ibu hamil ditunda. Tetapi untuk ibu menyusui sudah layak divaksin tanpa ada ketentuan berapa lama sudah menyusui.
  5. Jika memiliki riwayat alergi berat, sesak, bengkak, kemerahan seluruh badan atau reaksi berat lain karena vaksinasi lain, maka vaksinasi Covid harus diberikan di rumah sakit.
  6. Untuk penerima vaksinasi Covid suntikan pertama dan mengalami alergi berat atau gejala sesak napas, bengkak, kemerahan maka tidak diberikan suntikan kedua. 
  7. Memiliki penyakit kronik seperti Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), asma, jantung, gangguan ginjal, penyakit hati jika belum terkendali maka vaksinasi tidak diberikan. Jika sudah terkendali atau pada kondisi tertentu, misalnya pasien jantung sudah dapat pengobatan seperti pasang ring, maka pasien harus membawa surat keterangan layak dapat vaksinasi dari dokter yang merawat. 
  8. Untuk pasien TBC, pengobatan harus sudah berjalan lebih dari dua minggu. 
  9. Pasken kanker sedang dalam pengobatan atau terapi juga harus menyertakan surat rekomendasi dari dokter saat jadwal vaksinasi.
  10. Pasien gangguan pembekuan darah atau defisiensi imun dan penerima produk darah atau transfusi, vaksinasi Covid harus ditunda dan dapat diberikan setelah konsultasi kepada dokter yang merawat. Misalnya dalam kondisi penyakit Lupus tapi dalam kondisi tenang maka vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat keterangan layak dari dokter yang merawat. Termasuk juga gangguan pembekuan darah.
  11. Riwayat sakit epilepsi, vaksinasi dapat diberikan tentunya dalam keadaan terkontrol dan tidak dalam keadaan serangan. Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur, vaksinasi dapat langsung diberikan tanpa harus menyertakan angka HBA1C. Juga orang dengan HIV-AIDS yang minum obat teratur bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami