search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Pengunjung Kafe di Sanur Dituntut 11 Tahun Penjara
Selasa, 2 Maret 2021, 16:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Imam Arifin (35) pria asal Bangkalan, Madura yang merupakan penanggung jawab keamanan di Kafe Jelita, komplek Danau Tempe, Sanur dituntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Sofyan Heru,SH selaku penuntut umum secara daring di pengadilan negeri Denpasar, Selasa (2/2/2021). Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Imam Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," tulis jaksa dalam berkas tuntutan.

Hukuman yang diajukan Jaksa kepada majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putra Atmaja,SH.,MH didasari pada peristiwa berdarah yang terjadi di lokasi komplek prostitusi di Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan.

Berawal pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 WITA, I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong, pemuda asal Sanur, minum di Kafe Jelita yang berada di kawasan kompleks Danau Tempe.

Selanjutnya Gung Monjong memesan wanita berinisial Far yang merupakan PSK di Danau Tempe. Saat itu, sepakat keduanya dengan harga R.150 ribu sekali 'ngejos'. Usai ngejos, Gung Monjong mengatakan tidak punya uang dan menodongkan pisau lipat.

"Korban Gung Monjong mengatakan bahwa dirinya hanya punya ini (pisau lipat) sambil diacungkan ke wajah saksi Far (PSK). Karena ketakutan, saksi Far langsung ke luar kamar minta tolong maminya," sebut jaksa dalam dakwaan.

Saksi Ovie alias Mami, mendengar kejadian itu langsung menghubungi suaminya, terdakwa Imam Arifin. "Saksi mami menghubungi terdakwa dengan mangatakan ada preman tidak mau bayar," tulisnya. 

Saat itu juga terdakwa datang sambil membawa sebilah celurit. Sesampainya di TKP, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator lalu menuju parkiran. Saat itulah terdakwa mendengar ada keributan di belakang Kafe Jelita. Terdakwa menuju sana dan melihat Paris Pratama Putra MC ditusuk oleh Gung Monjong. 

Terdakwa kemudian emosi lalu mengambil celurit dan menebas kepala korban hingga luka parah, dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami