Jika Bersalah, 2 WNA Bawa Suket PCR Palsu Akan Dikenakan Sanksi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua Warga Negara Asing (WNA) Eropa timur ditangkap polisi saat hendak masuk ke Bali lantaran memalsukan surat hasil test PCR.
Kedua WNA tersebut adalah Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan Olena Mukh (25) dari Ukraina. Dimitri dan Olena diamankan saat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 WITA setelah datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, yang bersangkutan masih diamankan di Polres Karangasem.
Terkait hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa saat ini paspor yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja. Saat ini kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem.
"Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian," tutupnya singkat.
Reporter: bbn/rls