Ditembak di Pantat, Satu Maling Pembunuh Buruh di Tibubeneng Dirawat di RS
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berdasarkan hasil penyidikan terungkap korban Ahmad Miskadi (40) ditusuk berulang kali oleh dua tersangka yakni Johanes Mindiate (21) dan Yoseph Oktavianto (23), keduanya berasal dari Sumba Barat daya Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penusukan terhadap korban karena dua tersangka kepergok mencuri di proyek Villa di Jalan Raya Semat Desa Tibubeneng Kuta Utara, Kamis (4/3/2021) dinihari.
"Korban ditusuk berulang kali oleh dua tersangka yang membawa pisau. Kedua tersangka menyerang korban karena kepergok mencuri HP di bangunan proyek vila," ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djhuandani Raharjo Pura saat menggelar rilis di Mapolda Bali, Jumat (12/3/2021).
Kombes Raharjo mengatakan kedua tersangka bermaksud mencuri di proyek Vila, tapi ketahuan dan berusaha kabur. Sehingga dikejar korban dan terjadilah perkelahian menggunakan senjata tajam.
Dalam perkelahian itu korban mengalami luka tusukan di bagian leher, lengan kiri, punggung sebelah kiri, luka goresan di pipi sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan. "Kedua tersangka yang membawa pisau mengeroyok korban, dua lawan satu," ujarnya.
Melihat bapaknya terkapar bersimbah darah, anak kandung korban Muhamad Budi Prasetyo datang membantu tapi mengalami luka tebas di tangan. Selanjutnya, kedua pria asal Sumba Barat Daya NTT itu kabur mengendarai sepeda motor Scoopy.
Dalam upaya penangkapan yang dilakukan Tim Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, kedua tersangka ditangkap di rumah kos di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang I Desa Sempidi, Mengwi, Badung, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 00.30 WITA. "Kami menangkap kedua tersangka dan diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur," tegas Kombes Raharjo.
Perwira melati tiga dipundak itu kembali menjelaskan, pihaknya hanya menghadirkan tersangka Yoseph Oktavianto karena Johanes sedang dirawat di Rumah Sakit karena luka tembak di bagian pantat. "Satu orang ditembak bagian pantatnya (Johanes) karena kabur loncat jendela kamar," bebernya.
Dalam aksi pencurian itu kedua tersangka memiliki peran. Tersangka Yoseph yang mencuri HP dibangunan proyek, sedangkan Johanes menunggu di atas motor. Karena aksinya ketahuan, Yoseph dan Johanes bersama-sama mengeroyok korban dengan gunakan sajam hingga korban tewas.
"Jadi, hasil interogasi mereka bawa sajam untuk bela diri. Satu sajam masih kami cari," ungkapnya sembari mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 361 ayat 4 KUHP ancaman 20 tahun penjara.
Reporter: bbn/bgl