search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Pejabat Teman Suami Menginap, Cabuli Istri saat Tertidur
Selasa, 23 Maret 2021, 18:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Pejabat Teman Suami Menginap, Cabuli Istri saat Tertidur

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang wanita di Malaysia dicabuli oleh anggota dewan yang tidak lain adalah rekan suaminya sendiri ketika menginap di rumah korban.

Menyadur Sinar Harian, Selasa (23/3/2021) polisi sedang menyelesaikan penyelidikan kasus pelecehan seksual oleh seorang politisi bergelar Datuk terhadap seorang wanita di sebuah rumah di Taman Melawati, Selangor, Malaysia.

Kapolres Ampang Jaya, Asisten Komisaris Mohamad Farouk Eshak mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika korban melaporkan kepada polisi pada Selasa (22/3).

Korban berusia 48 tahun tersebut menyatakan kepada polisi bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar Juli atau Agustus tahun lalu.

Menurut laporan, peristiwa tersebut diyakini terjadi setelah pelaku, seorang politisi dan istrinya bertamu dan bermalam di rumah korban.

"Pagi-pagi sekali, saat korban sedang tidur di ruang tamu lantai satu, tiba-tiba dia terbangun dan merasakan dirinya dicium dan payudaranya diremas.

"Setelah tersangka, berusia 50-an tahun, sadar bahwa korban sudah bangun, tersangka turun tangga untuk pulang bersama istrinya," jelas Mohamad Farouk Eshak dalam keterangan tertulis, Minggu.

Mohamad Farouk mengatakan korban selama ini takut untuk melapor kepada polisi karena khawatir akan merusak hubungan antara keluarganya dan pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku adalah seorang politikus berpengaruh di sebuah negara bagian di pantai timur Semenanjung.

Seperti diwartakan WorldofBuzz, korban juga diduga berhutang sebesar 200.000 ringgit (Rp700 juta) kepada tersangka untuk urusan bisnis.

Mohamad Farouk mengatakan sejauh ini belum ada penangkapan yang dilakukan. "Kami masih dalam proses menyelesaikan investigasi berdasarkan Pasal 354 KUHP.

"Jika terbukti bersalah, bisa dipenjara untuk hukuman yang bisa sampai 10 tahun atau dengan denda atau dengan cambuk, atau dengan dua hukuman itu," katanya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami