search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Masih Buru Satu Penebang Kayu Ilegal, Polisi Sebut Pelaku Adalah Residivis
Jumat, 2 April 2021, 09:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Masih Buru Satu Penebang Kayu Ilegal, Polisi Sebut Pelaku Adalah Residivis

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polsek Dlingo masih memburu terduga pelaku penebangan kayu secara ilegal di hutan lindung wilayah Nglingseng, Banjarharjo, Muntuk, Kapanewon Dlingo, Bantul berinisial NG (43).

Kapolsek Dlingo AKP Abdul Jalil mengatakan bahwa terduga pelaku yang berhasil kabur itu merupakan residivis.

"Terduga pelaku ini (NG) pernah masuk laporan polisi. Bisa dikatakan dia residivis," ujar Jalil, dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (1/4/2021).

Ia menjelaskan, NG adalah pelaku yang pernah melakukan penebangan kayu ilegal. Saat itu pihaknya diketahui melancarkan aksinya bersama orang lain.

"Kasusnya sama, penebangan secara ilegal. Masih di wilayah Dlingo juga," ujar dia.

Jalil menjelaskan, dari kejadian sebelumnya, pelaku tidak jera dan malah melakukan hal yang sama. Namun, NG berhasil kabur saat 7 polisi menggerebek aksinya bersama dua orang temannya SWL (47) dan SK (53).

"Satu pelaku ini masih kami buru, belum mendapat petunjuk lagi. Sementara masih kami lakukan pencarian," katanya.

Disinggung apakah teman NG, yakni SWL dan SK merupakan residivis, Jalil menjelaskan jika keduanya mengaku baru pertama kali melakukan penebangan kayu secara ilegal.

"Pengakuan dua orang yang sudah ditangkap baru sekali melakukan. Bisa jadi mereka diajak oleh pelaku yang kabur ini," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Dlingo berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penebangan kayu secara ilegal di wilayah Nglingseng, Banjarharjo, Muntuk, Kapanewon Dlingo, Bantul, Selasa (30/3/2021). Dalam penangkapan itu terjadi aksi kejar-kejaran di sekitar tebing yang cukup curam dan akses jalan yang licin. Dua terduga pelaku berhasil diamankan, namun satu pelaku berinisial NG berhasil lolos.

Ketiga terduga pelaku dikenai dengan Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya paling lama lima tahun penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami