Prostitusi Online di Denpasar: Ciduk Pasangan Berhubungan Badan, 1 Muncikari Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar mengerebek pasangan laki laki dan wanita di sebuah Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 20.45 WITA.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku melakukan hubungan badan setelah membayar kepada seorang muncikari bernama Poltak Manihuruk alias Robby (42).
Pria asal Pematang Siantar Sumatera Utara ini akhirnya dibekuk di rumah kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Koala No. 11 Pemogan Denpasar Selatan, sekitar jam 21.00 wITA.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasatreskrim Kompol Gede Anom Danujaya, modus operandi yang dilakukan tersangka Poltak adalah menawarkan perempuan kepada seorang laki-laki melalui whatsapp seharga Rp 2.5 juta.
Selesai berhubungan badan, tersangka Poltak memberikan uang kepada perempuan penjaja seks tersebut sebesar Rp 1.5 juta. Sedangkan sisanya Rp1 juta diambil oleh pelaku.
"Tersangka sudah berkali kali menjalankan bisnis prostitusi online ini melalui media Whatsapp. Ia menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin bersenang-senang berhubungan badan," ujarnya, Jumat (9/4/2021). Diungkapkannya, kronologis penangkapan terhadap Poltak bermula dari informasi adanya praktik prostitusi online. Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Denpasar dengan menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar, pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 20.45 WITA.
Dalam penggerebekan itu diamankan sepasang laki laki dan perempuan yang sedang berhubungan badan. "Di kamar hotel ada pasangan bukan suami istri sedang berhubungan badan," ujarnya.
Polisi kemudian menginterogasi si pria dan mengaku sudah membayar ke si perempuan untuk berhubungan badan sebesar Rp. 2.5 juta. Uang tersebut sudah diserahkan ke pelaku Poltak.
Atas informasi tersebut Polisi kemudian membekuk pelaku di rumah kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Koala nomor 11 Pemogan Denpasar Barat sekitar pukul 21.00 WITA.
"Banyakan perempuan lokal. Tapi salah satu perempuan yang ditawarkan ada warga negara asing asal Usbek. Pelaku sudah beroperasi dari tahun 2020," ungkap Kombes Jansen.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti di kamar hotel tersebut berupa kunci kamar, dua pembungkus kondom merek Sutra, 2 kondom terpakai, 2 sprei warna putih, 1 kondom merek Durex, HP Samsung dan uang tunai Rp 4.885.000.
Reporter: bbn/bgl