Pelaku Penusukan di Kubu Karangasem Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pelaku penusukan yang terjadi di pinggir jalan depan Pasar Tukadeling, Banjar Dinas Tunassari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada Senin malam 5 April 2021 lalu terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Seperti diungkapkan oleh Kapolsek Kubu, AKP. Nengah Sona saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/04/2021) bahwa hingga saat ini proses penyidikan terkait kasus penusukan tersebut masih terus didalami.
Pelaku MS alias Doyok terancam disangkakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan atau tanpa hak menyimpan, menguasai, menggunakan senjata penikam dan penusuk sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun untuk pasal 351 ayat (2). Sedangkan untuk pasal 2 UU Darurat no.12 tahun 1951 ancaman hukumannya paling lama 10 tahun," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum kejadian korban inisial Gede AN (26) asal Desa Tianyar Tengah bersama seorang rekannya berhenti di pinggiran depan Pasar Tukadeling untuk membeli lalapan yang berada diseberang jalan.
Saat hendak menyebreang jalan, tiba-tiba dari arah timur datang pelaku I Ketut MS alias Doyok bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu dimana saat itu hampir menabrak korban dan rekannya.
Disana pelaku dan rekannya berhenti dan memarkir sepeda motor dipinggir jalan kemudian pelaku turun lalu berjalan mendekati korban. Disana korban dan rekannya sempat meminta maaf kepada pelaku dan rekannya karena menyeberang kurang hati-hati sehingga hampir di tabrak.
Hanya saja, urusan bukannya selesai, justru malah terjadi cekcok mulut antara korban dengan rekan pelaku I Gede RM. Sempat mereda setelah dilerai oleh rekan korban, hanya saja kembali terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku hingga terjadi aksi pendorongan hingga penusukan oleh pelaku.
Saat itu juga korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan karena kondisinya cukup parah korban akhirnya dirujuk ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, sementara beberapa saat kemudian pelaku diserahkan oleh warga ke Polsek Kubu.
Reporter: bbn/krs