Anak Anggota DPRD Dipolisikan Atas Dugaan Tindakan Asusila
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang pemuda berinisial AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindakan asusila. AT dilaporkan karena diduga melakukan tindakan asusila kepada pacarnya yang masih dibawah umur berinisial P (15).
Laporan dugaan tindakan asusila tersebut dilayangkan orangtua P, LF (47) dengan nomor LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF mengatakan, AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi. Pemuda tersebut telah berpacaran dengan anaknya selama sembilan bulan.
Beberapa waktu lalu, kata LF, anaknya bercerita sering mendapat kekerasan dari AT. Anaknya bercerita mendapatkan pemukulan dengan ditampar AT. LF yang mendengar hal tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Pas itu dia pukulin anak saya berkali-kali ada sekitar 4 kali. Anak saya luka memar," katanya, Rabu (14/4/2021).
Dalam proses membuat laporan dugaan tindakan kekerasan, anaknya mengaku disetubuhi oleh AT.
"Iya pertama tindak kekerasan lalu pemaksaan untuk bersetubuh karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim. Dipaksa untuk melakukan ya nggak lama begitu kejadian," ujarnya.
Pihaknya telah melakukan visum dan telah menyerahkan alat bukti ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sementara itu, P mengaku kalau dia dipukuli kekasihnya. P dipukul karena AT cemburu.
"Kemarin dia marah sama aku, gara-gara dia salah paham sama cowo, gara-gara ada cowok yang ngechat di HP aku," katanya.
Gadis yang masih di bawah umur ini juga mengaku dipaksa untuk melakukan hubungan intim.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net