Rusak Pintu Tetangga Gara-gara Gonggongan Anjing, Bule Amerika Tidak Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Gara-gara gonggongan anjing tetangga, Bule asal Amerika bernama Christian Toolan (44) menjalani persidangan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (27/4).
Dikatakan Kaisintel Kejari Badung, I Made Gede Bamax Wira Wibowo, bahwa agenda sidang dakwaan dibacakan oleh JPU AA. Made Suarja Teja Buana,SH.
"Terdakwa Christian Toolan tidak dilakukan penahanan karena terkait perkara dugaan pengrusakan pagar dan pintu rumah," sebut Bamax.
Dikatakan, peristiwa itu terjadi Kamis, 11 Maret 2021 sekira pukul 23.30 WITA di Perum Lebah Sari, Kuta Utara. Awalnya terdakwa dibangunkan oleh istrinya bernama Desi, karena tidak bisa tidur akibat gonggongan anjing tetangganya. Saat itu terdakwa sempat berteriak mencari pemilik rumah dimana anjing itu berada.
Namun karena tidak ada jawaban, terdakwa berusaha masuk ke rumah saksi korban bernama Dion Prayuda. Karena tidak bisa masuk, terdakwa yang emosi menendang pintu pagar rumah korban dan memaksa menarik pintu gerbang hingga peyangga gerbang bengkok.
Begitu ada celah masuk, terdakwa masuk rumah dan mencari korban. Malam itu korban yang terbangun berusaha menghalangi terdakwa. Namun oleh terdakwa, pintu rumah korban ditendang hingga jebol. Atas aksi itu, korban melawan sehingga terjadi perkelahian dan bahkan bergulat di halaman rumah korban.
“Beberapa menit setelah bergulat, terdakwa meninggalkan korban. Oleh korban kasusnya dilaporkan ke polisi,” kata jaksa dari Kejari Badung.
Oleh penuntut umum, perbuatan terdakwa dengan Paspor USA P 642393353 ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Reporter: bbn/maw