BPR Hati-hati Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah, layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Menanggapi terkait kerja sama dengan Fintech Lending tersebut salah satu pelaku di jasa industri BPR di Bali salah satunya Direktur Utama Bank BPR Kanti, Made Arya Amitaba, Selasa,(27/4) di Sanur menyampaikan, dalam hal ini POJK saat ini setidaknya hanya memayungi saja akan tetapi, urusan bisnis kedepan tetap berada pada BPR.
Dalam hal ini BPR harus tetap berhati-hati melakukan kerja sama dengan Fintech Lending tersebut. "Jadi dalam hal ini, BPR harus tetap berhati-hati dalam bekerjasama dengan Fintech Lending," cetusnya.
Kata dia, BPR dan Fintech Lending setidaknya dapat difokuskan dari sisi informasi teknologinya, apakah nantinya dalam bentuk Linked atau apakah dalam bentuk liberal serta kajian apa nantinya dipakai.
"Tentu harus dilihat dari kapasitas dari masing-masing BPR nantinya," tutupnya.
Reporter: bbn/aga