Tabrak Pemobil Hingga Tewas, Seorang Pria Terancam Bui Seumur Hidup
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang pria di Malaysia yang menabrak lampu lalu lintas dan menghantam pengemudi lain hingga tewas terancam hukuman penjara seumur hidup. Menyadur World Of Buzz, Rabu (28/4/2021) Gui Chui ditangkap karena menyebabkan kematian seorang wanita di Bandar Muar, Johor.
Pengemudi Toyota Hilux berusia 69 tahun tersebut didakwa melakukan pembunuhan. Menurut laporan Sinar Harian, pria yang bekerja sebagai operator minimarket tersebut didakwa di Pengadilan Muar Magistrate pada Selasa (27/4) atas tuduhan membunuh wanita berusia 41 tahun yang diidentifikasi sebagai Norain Abu Samah.
Gui Chui hanya mengangguk ketika dakwaan dibacakan dalam bahasa Mandarin di depan Hakim Zuraidah Abu Bakar. Tidak ada pengakuan yang dicatat dari terdakwa karena kasus pembunuhan berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.
Jika Gui Chui dinyatakan bersalah atas pembunuhan, dia terancam menghadapi hukuman mati sesuai dengan Pasal 302 KUHP. Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Putera Amirool Faez Suhasi, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara RK Balakrishnan.
Tidak ada jaminan dan pengadilan menetapkan sidang akan dilangsungkan kembali pada 25 Mei untuk penyerahan laporan otopsi korban, laporan kimiawi dan laporan dari Pusat Pemeriksaan Kendaraan Komputer (Puspakom).
Gui Chui, yang tinggal di Taman Parit Bakar, tertangkap video pengawas menabrak lampu merah di lampu lalu lintas Temenggong Ahmad Bypass di Jalan Pintasan Bandar Muar pada pukul 7.45 pagi tanggal 25 April.
Akibatnya, mobilnya menabrak sebuah mobil yang dikemudikan korban dan menewaskan perempuan tersebut sementara putrinya luka parah.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net