search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gadis 16 Tahun Disetubuhi Ayah dan Kakak Kandung
Jumat, 30 April 2021, 17:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Mawar (nama samaran) gadis usia 16 tahun asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB menjadi korban pemerkosaan ayah kandung dan kakaknya sendiri.

Kepada polisi, ayah kandung korban berinisial M (56 tahun) dan kakak kandungnya A (21 tahun) mengakui perbuatan hubungan incest itu. Pelaku M mengakui telah melakukan hubungan badan kepada korban kurang lebih sebanyak lima kali.

”Awal persetubuhan dilakukan di rumah saat tidur-tiduran dengan korban. Setelah melakukan hubungan badan tersebut, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun,” terang Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Kamis (29/4).

Ayahnya kembali menyetubuhi korban di kios milik tersangka M yang berlokasi di depan Pasar Duman, Lingsar. Terakhir kali pelaku mengaku melakukan pada bulan puasa, tepatnya pada hari Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.

”Yang terakhir dilakukan di kios milik tersangka,” ungkap Kapolsek AKP Dewi Komalasari.

Kakak kandung korban A mengakui hal yang sama kepada polisi. Pelaku A melakukan hubungan badan dengan adik kandungnya sebanyak satu kali di rumah sekitar bulan Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.

”Pengakuan pelaku A, ia tidak melakukan kekerasan terhadap korban,” terang Dewi.

Kasus pemerkosaan yang dialami anak perempuan berusia 16 tahun ini dilaporkan ke Polsek Lingsar. 

”Laporan awalnya di Polsek Lingsar, karena berkaitan dengan perempuan dan anak, maka penanganannya dilimpahkan ke polres," terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (29/4).

Laporan persetubuhan anak kandung tersebut disampaikan warga sekitar pukul 10.00 WITA, Rabu (28/4).  Unit Reskrim Polsek Lingsar langsung mengecek kebenaran laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

”Aggota langsung menuju ke tempat korban yang sedang trauma akibat perbuatan orang tuanya dan kakak kandungnya," ungkapnya.

Saat ini pelaku M dan A diamankan di Polresta Mataram guna diproses lebih lanjut.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami