5 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Lodtunduh Terancam 12 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, Polres Gianyar menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dengan korban MA (19) seorang karyawan toko modern di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.
Lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30) asal Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar. Kini lima tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (3/5) menjelaskan setelah polisi menerima laporan korban, malam itu juga polisi melakukan pengejaran pelaku ke lapangan. Awalnya, polisi mengamankan dua orang pelaku GA dan CA yang dikenal korban dan menjemput korban.
Dari dua orang ini, polisi kemudian mengamankan 3 orang lainnya. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi dan korban, akhirnya polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi termasuk korban. Setelah 1 x 24 jam kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dijelaskan, kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (30/4) sekitar pukul 23.30 WITA. Setelah korban MACD pulang dari kerja di sebuah toko modern di wilayah Desa Mas Ubud dijemput GA dan CA. Korban dijemput di depan toko modern oleh GA dan CA secara paksa.
Selanjutnya korban diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum. Karena korban berteriak terus selanjutnya korban diajak ke kebun/tegalan milik warga Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud. Di kebun milik warga, korban diperkosa secara bergantian kurang lebih 5 orang. Dari 5 orang tersebut, 2 orang pelaku yakni GA dan CA sudah dikenal korban.
Kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, usai melampiaskan nafsunya korban kemudian dikembalikan lagi ke toko modern. Tiba di toko modern, korban menangis dan menelpon teman kerja.
Kepada teman kerjanya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Sehingga teman kerja korban mengantarnya ke rumah korban. Korban kemudian menyampaikan kejadian memilukan tersebut kepada ibu korban saksi NNS (45) asal Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Atas kejadian tersebut, NNS kemudian melaporkan kasus memilukan tersebut ke Mapolres Gianyar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gianyar, modus operandi salah seorang pelaku GA mengancam korban kalau tidak mau berhubungan badan maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial (medos).
Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran. "Para tersangka kita jerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”katanya.
Reporter: bbn/gnr