search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Wanita Kaget Terbangun di Sofa, Digilir Tiga Pria
Jumat, 7 Mei 2021, 17:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Wanita Kaget Terbangun di Sofa, Digilir Tiga Pria

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang wanita terbangun dan mendapati dirinya sedang digilir oleh tiga pria ketika mabuk, satu di antaranya bekerja di militer Australia.

Menyadur The Sun, Jumat (6/5/2021) insiden pemerkosaan tersebut terjadi di kota Sydney pada 25 April, bertepatan hari peringatan nasional Australia.

Korban mengatakan kepada polisi bahwa dia digilir oleh tiga pria, termasuk seorang penjaga penjara.

Glenn Robinson, dari Warrimoo, didakwa dengan enam dakwaan penyerangan seksual menyusul dugaan serangan Anzac Day. Tersangka berusia 35 tahun itu juga diketahui bertugas di tentara Australia.

Glenn dan seorang temannya (26) sedang minum di pub The Fiddler di Rouse Hill pada 25 April dini hari dan mengundang seorang wanita (37) dan mengajaknya ke sebuah apartemen.

Menurut keterangan polisi, korban mengatakan bagaimana dia terbangun di sofa ketika salah satu pria memerkosanya.

Saat korban sadar dan mendapati dirinya sedang disetubuhi, ia mengungkapkan ada sebuah ikat pinggang terikat di lehernya, lapor Blacktown Advocate.

Dia mengatakan kepada petugas bahwa dia "digilir oleh tiga pria dengan berbagai cara, baik bersamaan atau secara individu saat yang lain sedang menonton".

Hakim James Gibson mengatakan kepada pengadilan: "Pada satu titik korban berpakaian seperti Anzac dengan jaket tentara biru tua."

Pengacara Robinson mengatakan jika wanita tersebut sudah setuju untuk berhubungan seks dan masalah itu sangat penting.

Tetapi jaksa Adam Young menganggap jika seorang wanita dalam kondisi mabuk, itu berarti dia tidak bisa memberikan persetujuan segala jenis hubungan seksual.

Pengadilan juga mendapat laporan bahwa wanita itu menderita nyeri panggul setelah dugaan insiden itu dan dirawat di rumah sakit.

Jaminan Robinson ditolak selama persidangan di Penrith Local Court pada hari Selasa. Dia bisa dipenjara hingga 20 tahun jika terbukti bersalah.

Polisi telah memastikan bahwa seorang pria lain dari New South Wales telah didakwa dan tersangka ketiga (31) ditangkap di Queensland.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami