search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Kakek Didenda Rp17 Juta, Karena Melanggar Aturan Saat Karantina
Sabtu, 8 Mei 2021, 07:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Kakek Didenda Rp17 Juta, Karena Melanggar Aturan Saat Karantina

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang kakek di Pahang, Malaysia, dijatuhi hukuman denda belasan juta rupiah karena melanggar aturan hanya untuk menghirup udara segar di depan rumahnya.

Menyadur World Of Buzz, Kamis (6/5/2021) pria 73 tahun dari Raub, Pahang tersebut sedang menjalani karantina di rumahnya.

Kemudian dia keluar rumah hanya untuk menghirup udara segar, namun tindakannya tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan yang berlaku dan didenda 5.000 ringgit atau sekitar Rp17,3 juta.

OCPD Raub Supt Kama Azural Mohamed mengatakan bahwa tiga warga yang tinggal di kawasan di bawah Perintah Pengendalian Gerakan yang Ditingkatkan (EMCO) langsung didenda karena melanggar prosedur operasi standar (SOP) tanpa alasan yang sah.

"Jika prosedur operasi standar tidak diikuti, orang-orang ini dapat menyebarkan virus jika mereka didiagnosis dengan Covid-19," katanya.

Dia menambahkan bahwa orang pertama yang dijatuhi hukuman adalah seorang pria tua yang keluar untuk menikmati udara sejuk karena rumahnya sangat panas.

Dia kemudian didenda 5.000 ringgit (Rp17,3 juta) berdasarkan Pasal 22 (b) Undang-undang Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021.

Dua pelanggar lainnya masing-masing didenda 2.000 ringgit (Rp6,9 juta) sesuai dengan Bagian 25 (a) dari Ordonansi yang sama karena makan di area di bawah EMCO.

Kama Azural mengatakan 17 petugas polisi telah ditempatkan sepanjang waktu di Sungai Chalit, Sungai Klau dan Sungai Ruan untuk memastikan bahwa penduduk setempat mematuhi aturan karantina pemerintah.

Azural juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti SOP selama masa karantina atau akan dijatuhi hukuman jika terpergok melanggar.

Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika ada yang melanggar untuk memutus rantai Covid-19.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami