search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anggota DPRD Janji Seret Anaknya Yang Perkosa ABG ke Polisi
Kamis, 20 Mei 2021, 15:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Anggota DPRD Janji Seret Anaknya Yang Perkosa ABG ke Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) mengaku akan menyerahkan anaknya berinisial AT ke pihak kepolisian. Hal itu akan dia lakukan jika dia mengetahui kebaradaan AT yang diduga melakukan pemerkosaan dan menjual gadis di bawah umur berinisial PU (15) di Bekasi.

Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, saat ini kliennya tidak mengetahui keberadaan AT.

Jika mengetahuinya, kata dia, maka AT akan diserahkan ke pihak kepolisian oleh pihak kepolisian. 

"Nggak mengetahui (keberadaan AT), kalau mengetahui pun akan diserahkan ke polisi oleh pihak keluarga. Nggak mengetahui, nggak ada kontak, "lost contact"," katanya, Kamis (20/5/2021).

Bambang menyatakan, bahwa AT sudah hilang kontak sejak Januari 2021 lalu.

"Januari kalau nggak salah.Jadi sebelum kejadian itu sudah lost contact," ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, Bambang menyatakan bahwa itu merupakan urusan pribadi AT dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan IHT.

"Untuk perkara yang menyangkut anaknya, itu urusan pribadi anaknya. Tidak ada kaitannya dengan jabatannya (IHT), nggak ada kaitannya dengan Pak IHT," katanya.

"Tidak ada hubungan hukum pun dengan Bapak IHT. Pure perbuatan itu dilakukan oleh AT," sambung Bambang.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021)

AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami