search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Mobil Fortuner Ditinggal di Judi Sabung Ayam, Diduga Milik Kades
Kamis, 20 Mei 2021, 17:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/2 Mobil Fortuner Ditinggal di Judi Sabung Ayam, Diduga Milik Kades

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Aparat kepolisian menggerebek lokasi judi sabung ayam dan judi koprok di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu (19/5/2021). 

Di area judi sabung ayam itu, polisi menemukan dua unit mobil Toyota Fortuner. Diduga mobil tersebut milik kepala desa (kades) di Mesuji yang lari saat penggerebekan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika mengatakan akan melakukan penyidikan kepada tujuh tersangka  yang telah ditangkap sebelumnya, setelah itu dilakukan pengejaran serta penangkapan kepada tersangka yang kabur.

"Saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk menindaklanjuti perkara itu," kata Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika, Kamis (20/5/2021).

Sementara itu, Kabag Ops Polres Mesuji  AKP HD Pandiangan mengatakan akan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pemilik kedua mobil Fortuner tersebut.

Aparat kepolisian menggerebek judi sabung ayam dan judi koprok sekaligus menangkap tujuh pelakunya, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 37 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. 

Lokasi penggerebekan di Desa Simpang Pematang RK 3 berada di pertengahan kebun sawit di daerah itu.


 
Barang bukti yang disita berupa 37 kendaraan roda dua satu kendaraan roda empat, sepuluh ayam, peralatan judi, uang tunai sebesar Rp2,25 juta dan beberapa unit telepon seluler.

AKP Pandiangan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus perjudian ini berawal pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIIB, Polsek Simpang Pematang mendapatkan informasi dari masyarakat. Jajaran Polsek Simpang Pematang dibantu Polres Mesuji langsung menuju lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Saat tiba di lokasi ditemukan sejumlah orang sedang berjudi sabung ayam dan judi koprok di perkebunan sawit, polisi langsung menangkap tujuh orang terduga pelaku judi bersama barang bukti.
 
Hasil keterangan awal diperoleh informasi bahwa judi sabung ayam dan koprok ini sudah berlangsung sejak sepekan ini.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami