Kenalan di Medsos, Gadis 16 Tahun Diajak Jalan-jalan Lalu Disetubuhi di Pinggir Jalan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Polres Sumbawa Barat menangkap terduga pelaku persetubuhan berinisial KM (18 tahun) warga Kecamatan Taliwang, Kamis (20/5).
Ia dilaporkan mencabuli gadis belia berusia 16 tahun, SJA (inisial). Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Sobandi menerangkan, awalnya korban dan diduga pelaku saling kenal melalui chating Facebook, Kamis (29/4). Korban dan pelaku kemudian membuat janji untuk ketemuan.
"Pelaku menjemput korban dan mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba berhenti di pinggir jalan di Tua Busir Desa Belo Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat. Di situ, pelaku mencium korban, lalu melakukan persetubuhan terhadap korban di atas motor.
“Dengan modus yang sama, pelaku mengajak korban ke Pantai Jelenga Desa Jereweh dan kembali menyetubuhi pelaku,” jelasnya.
Terduga pelaku yang masih anak di bawah umur kini diamankan di Polres Sumbawa Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter: bbn/lom