search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Darurat Sampah, 4.200 Ton Per Hari, Baru 42 Persen Ditangani
Senin, 24 Mei 2021, 20:30 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Saat ini Bali dalam kondisi darurat sampah. Produksi sampah per hari mencapai 4.200 ton per hari, namun baru 42 persen yang ditangani. 

Hal ini dikemukakan Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, dalam acara dialog interaktif di RRI Pro 1 Singaraja, Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng pada Senin (24/5) siang.

Putri Koster mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama kepala desa, lurah dan bendesa adat untuk bersinergi demi percepatan penerapan peraturan yang dibuat pemerintah provinsi.

"Lewat Pergub No. 47 Tahun 2019, kita ingin segenap perangkat, komponen masyarakat bersinergi membuat sistem pengelolaan sampah. Kita harus percepat karena kita dalam kondisi darurat sampah," kata Putri Suastini Koster. 

Putri Koster menyebutkan, sistem dan pola pengelolaan sampah yang salah akan berpotensi menghadirkan musibah bagi anak cucu ke depan. 

"Tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung jadi salah satu contoh penanganan yang salah menurut saya, karena lama-kelamaan sampah akan menumpuk seperti bom waktu, polanya yang  salah karena sampahnya tidak diolah. Bisa jadi dosa kita pada anak cucu. Dan kita tak ingin ada tempat seperti TPA Suwung lain ke depan nanti," ujarnya lagi.

Putri Koster menyatakan  orang Bali sejatinya terkenal dengan sistem cerdas dalam mengelola sesuatu. Namun sayang, hal ini belum dilakukan maksimal dalam pengelolaan sampah, di mana dari 4.200 ton lebih sampah per hari, baru 42 persen yamg ditangani. 

"Pemerintah sudah berikan pedoman. Apapun sistem, dengan pengaturan yang tepat akan memberikan solusi tanpa menghadirkan masalah baru. Sistem tepat akan jadi berkah, sistem yang salah jadi musibah,"  tegasnya.

Diterapkannya Pergub No. 47 tahun 2019 diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. 

"Ketika setiap diri kita sadar bahwa kita yang bikin sampah dan bertanggung jawab, mestinya tidak sulit. Perlu waktu namun harus ada aturan yang bisa memulai dengan tepat. Saya mengharapkan pula kepala desa, bendesa adat selain membuat sistem membuat pararem pula. Mendukung kegiatan dengan Sagilik-Saguluk Salunglung Sabayantaka, Paras-Paros Sarpanaya," ujarnya.

Jika hal tersebut bisa terwujud dan bisa menampakkan hasil nyata, Putri Koster meyakini akan tercipta desa-desa teladan, dan selanjutnya Bali benar-benar akan jadi sorganya dunia, indah, bersih dan metaksu. 

"Siapa lagi kalau bukan kita yang mengelola. Pandemi ini jadi kesempatan  mulat sarira kmbali. Jika sampah bisa diolah, beban kita berkurang. Harapan kita semua, bisa nyaman tanpa beban sampah. Jalankan peraturan untuk desaku bersih tanpa mengotori desa lain," katanya.

Gubernur Bali Wayan Koster saat ini sedang gencar untuk memantapkan pengimplementasian pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat yang sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 

Percepatan di tingkat desa, kelurahan dan desa adat tersebut, untuk lebih menggalakkan lagi program yang nantinya akan sangat berperan dalam mengembalikan dan menjaga alam Bali, agar tetap bersih dan indah.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami