Divonis 8 Tahun Karena Miliki Sabu 8,22 Gram, Pria Asal Bongkasa Ini Ajukan Banding
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Made Adhi Aryana, terdakwa berumur 36 asal Bongkasa Abiansemal, Badung cukup berani dalam menjawab tanggapan atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan hukuman pidana selama 8 Tahun penjara.
Terdakwa Aryana menyatakan permohonan untuk mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar. Padahal PN Denpasar setidaknya sudah mengurangi dua tahun hukuman dari yang diajukan Jaksa Made Agus Mahendra,SH.,MH selaku penuntut umum.
Hakim Putu Gede Novyartha,SH.,Hum., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum memiliki, menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara jual beli narkotika dengan barang bukti dua paket sabu berat 8,22 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah yang dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan," putus hakim dibacakan dalam sidang online.
Dibeberkan Jaksa dari Kejari Badung, bahwa terdakwa sudah lama dipantau oleh petugas ini berhasil diamankan di rumahnya di Bongkasa, Badung pada 2 Februari 2021, sekira pukul 19.15 WITA.
Dari aksi penggrebekan yang disaksikan oleh pihak keluarganya, Polisi mengamankan hanya dua paket sabu yang berat bersih masing-masing, 4,82 gram dan 3,40 gram.
"Bahwa terdakwa mengaku sebelumnya membeli sebanyak 10 gram sabu seharga Rp.11 juta dan telah dikonsumsi sendiri. Dimana sisanya rencananya akan dijual," sebut Jaksa.
Reporter: bbn/maw