Selama Pandemi, Satgas Larang Guru Yang Punya Komorbid Mengajar Sekolah Tatap Muka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut setiap guru dan tenaga kependidikan wajib divaksin Covid-19 sebelum pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan pada Juli 2021 mendatang.
Wiku menjelaskan, selain vaksin, guru juga harus dipastikan kesehatannya dan tidak boleh memiliki riwayat penyakit berat atau komorbid.
"Seluruh guru yang ikut dalam PTM harus sudah divaksin, dan dipastikan tidak memiliki penyakit komorbid," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/6/2021).
Selain itu, pihak sekolah juga wajib mengikuti panduan pembukaan sekolah pada masa pandemi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Sekolah juga tetap harus memberikan opsi pembelajaran jarak jauh, karena tidak semua murid bisa masuk sekolah, serta wajib mendapatkan izin orang tua.
"Opsi menghadirkan anak berada di tangan orang tua, dan pemerintah memastikan kegiatan PTM terbatas ini dilakukan dengan tetap mengupayakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan dari peserta didik," ucap Wiku.
Wiku menyampaikan, berdasarkan data kasus positif usia antara 6-18 tahun ada sebesar 9,6 persen dan 0,6 persen di antaranya meninggal dunia.
"Maka dari itu, penting untuk diingat, kesempatan pembukaan sektor pendidikan ini harus dijaga stabilitasnya secara hati-hati dan terbatas," pungkas Wiku.
Sebagai informasi, per 8 Juni 2021 jumlah guru dan tendik yang sudah divaksin dosis pertama adalah 1.748.62 orang dan dosis kedua sebanyak 1.092.038 orang, masih jauh dari total sasaran 5.058.582 orang.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net