Polsek Seririt Bekuk Pengemudi Pikup Angkut Kayu Sonokeling yang Diduga Ilegal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Mobil pikup L 300 dengan nopol DK 8650 UK yang melintas di jalur Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, diamankan oleh anggota polisi, pada Rabu (9/6/2021) malam.
Hal ini dilakukan setelah anggota yang melakukan patroli melihat mobil pikup warna hitam mengangkut sejumlah kayu jenis sonokeling. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ES selaku sopir mobil pikup tersebut tidak mampu menunjukan dokumen pengangkutan kayu tersebut.
Selanjutnya, ES dibawa ke Polsek Seririt untuk dimintai keterangan. Diperkirakan jumlah kayu jenis sonokeling yang dibawa mencapai 4 kubik. Saat dimintai keterangan polisi, ES mengaku hanya bertugas mengirim kayu tersebut ke wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
Ia mengaku diperintah oleh bosnya untuk mengirim setelah mengambil kayu jenis sonokeling dari kawasan hutan wilayah Desa Gerokgak.
"Ngambil sekitar jam 10 malam. Tujuannya, ya bawakan ke Temukus. Dari arahan bos, tinggal bawa saja terus pulang, nanti dikasih upah, itu saja," ujar ES.
Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, terkait kayu-kayu itu tergolong hasil ilegal logging atau tidak. Jika memang benar ilegal logging, kata dia, tentu akan segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kami masih telusuri, apakah ada izin atau tidak. Kami belum bisa pastikan apakah ini ilegalloging apa tidak, karena masih penyelidikan. Kalau memang benar ilegal logging, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan ini tegas," pungkas Kompol Juli.
Mengingat, ES merupakan seorang sopir yang hanya ditugaskan untuk mengirimkan kayu ke lokasi tujuan, polisi masih menelusuri terhadap orang yang memerintahkan ES untuk mengirim kayu tersebut ke wilayah Desa Temukus.
Reporter: bbn/bul