search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nyamar Jadi Perempuan, Pemuda Cabuli Remaja
Selasa, 22 Juni 2021, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Nyamar Jadi Perempuan, Pemuda Cabuli Remaja

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang remaja pria berusia 16 tahun berinisial DP menjadi korban pencabulan pemuda berinisial RY (19). Korban tertipu oleh pelaku yang awalnya mengaku sebagai seorang perempuan saat pertama kali berkomunikasi melalui media sosial.

Kejadian bermula saat korban mendapatkan chat dari akun perempuan bernama Susan. Rupanya, akun itu merupakan akun palsu milik pelaku.

Pelaku meminta korban untuk berbagi kontak WhatsApp dengan alasan agar lebih akrab. RY dengan menggunakan akun palsu itu berhasil menipu korban.

“Setelah akrab korban diminta mengirimkan video onani kepada pelaku yang mengaku sebagai seorang perempuan,” ujar Siswo saat Konferensi Pers, Senin (21/6/2021).

Selanjutnya pelaku mengancam korban akan menyebar luaskan video tersebut jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.

“Pada 30 April, korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut korban dipaksa untuk melakukan video asusila dengan pelaku,” kata Siswo kepada wartawan.

Menurut keterangan yang diterima Satreskrim Polres Majalengka, dari pengakuan pelaku, ia juga pernah mengalami hal serupa.

“Pelaku pernah menjadi korban yang sama. Sehingga ada kemungkinan pelaku punya orientasi yang sama untuk melakukan hal yang sama kepada orang lain,” tutur Siswo.

Akibat perbuatannya, pelaku inisial RY (19) itu dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Pelaku terancam mendekam di tahanan maksimal selama 15 (Lima belas) tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami