search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pedagang Kaki Lima di Jembrana Mengeluh Jam Buka Dibatasi
Kamis, 8 Juli 2021, 09:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pedagang kaki lima mengeluh soal batasan jam operasional saat PPKM Darurat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Sejumlah masyarakat dan pedagang di Jembrana mengeluhkan Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. 

Dampak PPKM ini sangat dirasakan oleh usaha dagang yang jam operasionalnya mulai dari sore hingga malam hari. Dampak PPKM Darurat pun mempengaruhi omzet mereka.

Menurut beberapa pengusaha pedagang kaki lima, penutupan oleh tim satgas covid-19  juga dipertanyakan, lantaran dianggap tidak sesuai dengan aturan. Penutupan yang dianggap merugikan masyarkat yang memiliki usaha dagang lalapan.

Dari pemantuan di lapangan, Rabu (07/07/2021) malam, sejatinya banyak pedagang makanan siap saji, seperti martabak, roti bakar, bakso keliling dan dagang lainnya. 

“Kami kan jualannya bisa online melalui grab atau gojek, tidak mesti menimbulkan kerumunan, dan juga pembeli tetap mau dibungkus (take away),” ungkap salah satu pedagang.

Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 yang dinilai tanpa alasan, membuat mereka makin. Seperti pelaksanaan pembatasan jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WITA, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Jika diperhatikan, dalam surat edaran tersebut pelaksanaannya jika untuk makan minum di tempat, warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima dan lapak jajanan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pemberlanjaan hanya menerima "delivery" atau "take away" dan tidak menerima makan di tempat. 

Artinya, tidak ada batasan jam operasional untuk pedagang kaki lima yang sudah pasti melayani "take away" seperti pedagang martabak dan pedagang makanan lainnya yang melayani dengan "delivery".

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami