search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buka Saat PPKM Darurat, Boshe Kena Denda Rp1 Juta
Senin, 19 Juli 2021, 16:35 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/FB/Tempat hiburan Boshe kena denda Rp1 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tempat hiburan Malam Boshe VVIP Club yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta dikenakan denda administrasi Rp 1 juta karena beroperasi di saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Jika masih tetap membandel, THM terkenal itu terancam dicabut izin usahanya. Pengenaan sanksi administrasi ini dijelaskan Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I.G.A.K Suryanegara, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 19 Juli 2021. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak tegas Boshe dengan pemberian sanksi Rp1 juta. 

Penindakan itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Sudah kami tindak sesuai SOP. Untuk kejelasannya tyang (saya) akan sampaikan ke Kadiskomindi selaku Humas Satgas," ungkap Suryanegara.  

Diutarakannya, pengenaan sanksi administrasi itu lantaran Boshe melanggar Peraturan Bupati Badung nomor 52 tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. 

Keterangan terpisah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bila benar beroperasi, pihaknya akan mengecek rekaman CCTV Boshe. "Kita akan cek bila benar, kita pastikan sesuai ketentuan yang ada kita proses," ungkapnya. 

Kombes Jansen menjelaskan pihak kepolisian akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam memberikan sanksi pidana. "Kita tetap ikuti aturan dan ketentuan. Pemidanaan sebagai upaya atau langkah terakhir," terang perwira melati tiga di pundak itu. 

Meski begitu, apabila Boshe masih tetap membandel beroperasi niscaya akan diambil langkah pidana hingga pencabutan izin usaha bisa saja dilakukan. 

"Apabila berulang, berarti menantang untuk dipidana dan bisa juga sampai pencabutan ijin usaha," pungkasnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami