search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cemburu Istri Sering Digoda, Pria Ini Kalap Sabet Tetangga
Senin, 4 Oktober 2021, 14:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Cemburu Istri Sering Digoda, Pria Ini Kalap Sabet Tetangga

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pria mana yang tak sakit hati kalau istri diganggu lelaki lain. Ini yang terjadi di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Seorang suami berinisial DWT (25) memukuli pria lain lantaran sakit hati. Ia menghajar tetangganya itu lantaran kerap tepergok menggoda istrinya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu 03 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu DWT datang ke rumah SP (44) yang dia sangka beberapa kali berusaha merayu istrinya tersebut, Sabtu 2 Oktober 2021.

Sesampai di sana, Ia langsung menyerang korban di bagian wajah dengan menggunakan kontak motor. Belum lega hatinya, DWT pulang mengambil arit dan kembali ke rumah korban untuk menyerangnya lagi.

Warga yang mengetahui kejadian itu berusaha menghentikan penganiayaan hingga DWT pulang ke rumahnya. Atas kejadian itu korban mengalami luka senjata tajam sepanjang 15 sentimeter di bagian belakang kepala. Istri SP kemudian melapor ke Polsek Wongsorejo.

"Menurut keterangan pelapor (istri korban) kejadian penganiayaan tersebut berawal dari saudara terlapor punya rasa cemburu kepada korban yang menurutnya beberapa kali menggoda istrinya," kata Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso dalam keterangan tertulis, Minggu 3 Oktober 2021.

DWT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Dia merupakan pria kelahiran Kabupaten Bondowoso, dengan KTP beralamatkan Kabupaten Jember dan tinggal di Kabupaten Banyuwangi.

Untuk melanjutkan pemeriksaan atas kasus ini kepolisian tengah menunggu kondisi korban membaik dan bisa memberikan keterangan. Penanganan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami