search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jambret Kalung Emas, Kacir Terancam 5 Tahun Penjara
Jumat, 8 Oktober 2021, 19:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jambret Kalung Emas, Kacir Terancam 5 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Peristiwa penjambretan terjadi di jalan raya tepatnya di Dusun Kawan Desa Petandakan Kecamatan Buleleng dengan korban Made Mustianing (58).

Setelah dilaporkan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja langsung bergerak. Berdasarkan petunjuk dan keterangan korban, dimana pelaku berhasil teridentifikasi dari sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya, dimana diketahui pelaku mengunakan sepeda motor dengan DK 5953 UZ dengan strip biru.

“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, dan saat itu korban masih sempat melihat nomor kendaraan yang dipakainya menggunakan sepeda motor Revo warna hitam dan korban saat itu sempat mengejar pelaku namun karena terhalang mobil di depan korban saat mengejar, akhirnya korban kehilangan jejak pelaku,” papar Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Darma Aryawan Jumat (8/10/2021}.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh baik dari keterangan korban, saksi-saksi dan barang bukti berupa liontin yang ketinggalan serta nomor kendaraan serta ciri-ciri pelaku, mengarah kepada terduga pelaku Made Arya Suyasa Alias Kacir (49), warga Dusun Babakan Desa Sambangan Kecamanan Sukasada.

“Dari penangkapan terhadap pelaku dab hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui atas perbuatan yang dilakukannya mengambil paksa kalung milik korban tersebut dan pada diri pelaku telah ditemukan barang bukti. Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain yaitu di kecamatan Seririt, kecamatan Sawan dan Kecamatan Sukasada,” papar Kapolsek Dewa Darma Aryawan.

Dalam penanganan kasus itu, pelaku Arya Suyasa Alias Kacir dijerat dengan melakukan tindak Pidana dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda.

Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan barang bukti yang disita polisi diantaranya sepeda motor Revo Warna Hitam DK 5953 UZ dengan strip biru yang dipakai saat melakukan penjambretan, sebuah baju switer lengan panjang berwarna merah bersama celana pendek berwarna coklat serta Helm BMC berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu polisi juga menyita sebuah mainan kalung emas motif laba laba yang disita dari tangan korban dan sebuah nota pembelian kalung Emas yang disita dari tangan korban.

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami