Kampanye Macet Sampah Membludak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Saat ini, permasalahan sampah sudah menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat di Indonesia. Meningkatnya jumlah penduduk secara signifikan serta adanya perubahan pola konsumsi masyarakat, secara tidak langsung berkontribusi dalam menambah volume, jenis, dan karakteristik sampah menjadi semakin beragam.
Belum maksimalnya penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber di indonesia menjadi salah satu pendukung sampah di TPA meningkat setiap tahunnya. Kota Denpasar menjadi salah satu kota di Bali yang mengalami permasalahan sampah yang hingga saat ini belum terselesaikan secara tuntas terutama dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.
Sampah rumah tangga merupakan salah satu jenis sampah yang terhitung mendominasi pada TPA. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja mengungkapkan tidak lebih dari 50 sampai 51 persen jumlah sampah yang timbul tersebut bisa dikelola oleh pemerintah daerah.
Hal itu dikarenakan kurang lebih 45 sampai 50 persen sampah tersebut di lingkungan masyarakat. Hal ini menjadikan sampah telah menjadi permasalahan nasional tentunya juga membutuhkan adanya pengelolaan secara terpadu dan komprehensif, dimana dapat dimulai dari unit terkecil yaitu rumah tangga.
Pada tahun 2019 pemerintah bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan tujuan pengelolaan sampah di provinsi bali mencapai level pertama individual rumah tangga yang meliputi kegiatan pemilahan, komposting, biogas, pemanfaatan melalui recovery dan recyclable bank sampah.
Pada level pertama ini peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam keberlangsungan implementasi peraturan minimal dengan melakukan pemilah sampah berbasis sumber dan mulai memanfaatkan sampah organik sesuai dengan ketentuan. Namun demikian pengelolaan sampah berbasis sumber kedepan terutama pada kota denpasar harus sangat di upayakan mengingat pertumbuhan dan pertambahan penduduk semakin meningkat setiap tahunnya.
Dalam menangani permasalahan sampah ini tidak akan pernah luput dari kaki tangan beberapa pihak alias tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi dengan skala kawasan (TPS 3R). Rendahnya motivasi, edukasi serta kesadaran dari masyarakat terkadang menjadi kendala dalam permasalahan ini.
Masyarakat seakan tidak mau tahu apa yang terjadi dengan sampah yang dihasilkan karena merasa hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab mereka. Kendala lainnya muncul ketika masyarakat sudah melakukan pengelolaan sampah rumah tangga, misalnya dengan melakukan pemilahan sampah, namun pada petugas pengangkut mulai mengangkut dengan mencampur sampah yang sudah di pilah sehingga masyarakat berfikir bahwa sampah tetap akan di campur walaupun sudah dilakukan pemilahan.
Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada dalam kesempatan wawancara dalam forum berita pemerintah kota denpasar menjelaskan bahwa penanganan sampah di Kota Denpasar saat ini tidak lagi fokus pada teori, melainkan mencari data sehingga mampu menghasilkan solusi yang produktif.
Dimana, rata-rata jumlah sampah di Kota Denpasar per hari mencapai 850 Ton. Kendati demikian, sebanyak 22 persen telah dilaksanakan pengolahaan langsung di sumber sampah. Tingginya volume sampah rumah tangga yang ada di kota denpasar menunjukan bahwa partisipasi aktif masyarakat terutama ibu rumah tangga sangat diperlukan untuk dapat menangani permasalahan sampah ini, yang salah satunya dapat melaksanakan pengelolaan sampah 3R ini dengan baik.
Mengingat pentingnya penanganan masalah sampah ini, maka perlunya mengidentifikasi lebih dalam mengenai apa yang menjadi motivasi, pendorong dan penghambat masyarkat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Pada permasalahan ini salah satu faktor yang dapat mendukung terlaksananya dengan baik Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 adalah Kampanye.
Kurangnya kampanye terkait dengan peraturan pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi salah satu kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah ini. Jika tingkat produksi dan konsumsi sampah saat ini berlanjut dan bahkan terus meingkat serta masyarakat yang masih enggan mengelola sampah berbasis sumber maka di perkirakan jumlah sampah plastik pada 2025 akan meningkat lebih dari dua kali lipat di masa sekarang.
Kurangnya kampanye dalam menyeruakan pengelolaan sampah berbasis sumber ini mendorong faktor hambatan yang terdiri dari dalam diri dan juga luar diri. Hambatan dari dalam diri terdiri atas rasa malas, kurangnya pengetahuan terkait dengan manfaat pengelolaan sampah dan belum adanya kesadaran untuk melakukan pengelolaan sampah salah satunya “reuse” sehingga banyak sampah yang di bakar atau di buang begitu saja.
Adapun faktor penghambat yang berasal dari luar diri terdiri atas kurangnya dukungan dari keluarga atau pihak wilayah di lingkungan tempat untuk menyimpan ataupun mengelola sampah berbasis sumber ini. Dijelaskan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 bahwa setiap orang berkewajiban melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkannya.
Pengelolaan sampah yang dapat di lakukan yaitu (1)Membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai (2) Melakukan pemilahan sampah,pengelolaan sampah yang mudah terurai (3)Melakukan penyetoran sampah yang tidak muda terurai ke bank sampah atau fasilitas penampungan sampah(4)Menggunakan barang/kemasan yang mudah didaur ulang (5)Menyiapkan tempat sampah residu.
Dalam hal ini kampanye dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber sangat di butuhkan secara terus menerus sehingga secara tidak langsung menjadi sebuah alarm untuk seluruh pihak. Selain itu kampanye pengelolaan sampah berbasis sumber ini kalah tenar dengan kampanye pemilu. Kampanye pada era saat ini menjadi salah satu wadah yang baik untuk menyampaikan pesan bahwa ada berbagai masalah yang kita hadapi terutama pada isu lingkungan, salah satunya ya penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Menurut Dr. Herlina dalam kutipan wawancara berita tribunnews, belum banyak orang yang paham mengenai pesan dari kampanye terkait lingkungan. Misalnya, dalam kampanye bertajuk “Pengelolaan Sampah dari Sumber”, masyarakat belum banyak mengetahui pesan dari kampanye tersebut.
Bahkan, lebih jauh masyarakat barangkali belum mengenal arti dari istilah sampah dari sumber padahal sudah tertera pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Di kutip dalam harian unpad untuk memberikan pernyadaran tersebut, di sinilah peran komunikasi lingkungan dilakukan, yaitu mengomunikasikan berbagai bentuk kerusakan lingkungan dan apa upaya penyelamatannya.
“Ini bisa diibaratkan sebagai penyampai pesan dari lingkungan kepada masyarakat terutama dalam pemerintahan.Itu yang kemudian pemerintah sampaikan kepada khalayak. Berikut salah satu kampanye yang dapat dilakukan dalam mendukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 : (1)Pemutaran Film Pemutaran film ini dapat dilakukan setiap 1 bulan sekali dengan menyesuaikan dengan jadwal kegiatan di masing-masing wilayah lingkungan.
Di era saat ini Film juga meruapakan wadah kampanye yang sangat banyak di gandrungi dalam menyeruakan sebauh pesan, contoh film terkait dengan pesan isu lingkungan yaitu “ Pulau Plastik” (2)Penempelan Stiker, kampanye penempelan stiker ini dapat di lakukan pada setiap masyarakat yang rumah tangga nya sudah melakukan penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber. (3)Orasi, Secara umum orasi adalah proses penyampaian pesan dalam bentuk lisan di hadapan audience.
Orasi ini dapat diperankan oleh pemerintah dinas ataupun perangkat desa pada setiap wilayahnya masing-masing dengan secara terus menerus sehingga menjadi sebuah pegingat kewajiban dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. (4)Media cetak dan media sosial, media cetak seperti koran, majalah, tabloid dapat di lakukan dalam kampanye permasalahan ini dengan mengusung Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 ini di setiap koran kabar dan majalah secara terus menerus pembaca akan terhipnotis secara langsung sehingga akan sadar akan kewajiban terkait pengelolaan sampah.
Selain itu dalam PKPU 4 Tahun 2017 di jelaskan bahwa kampanye dalam kegiatan terutama pemilu dapat di suarakan melalui media sosial. Beberapa contoh kampanye diatas dapat dijadikan sebagai bahan acuan terhadap penyeruaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Hal ini menjadi salah satu pendorong motivasi dan pengetahuan masyarakat terhadap pengelolaan sampah berbasis sumber ini.
Namun dalam menyeruakan pesan tidak dapat dilakukan hanya sekali atau dua kali namun sebaiknya dilakukan secara menerus dan berulang ulang. Seperti hal nya alarm pada saat kita bangun pagi hal alarm akan berbunyi setiap paginya secara menerus hingga kita sadar diri bangun melaksanakan kewajiban kita.
Adapun manfaat yang dapat dirasakan pada saat melakukan atau menerapakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dalam Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber adalah (1)Bank sampah, kehadiran bank sampah di wilayah lingkungan menjadi solusi dan manfaat dalam menekan jumlah sampah yang beredar.
Selain itu masyarakat dapat menjadi nasabah sehingga sampah yang di setor setiap minggunya menghasilkan tabungan yang nantinya dapat di gunakan sebagai mencukupi kebutuhan pokok. (2)Lingkungan Bersih, dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber menjadikan sebuah partsipasi yang positif yaitu lingkungan wilayah menjadi bersih dan menjadi inspirasi bagi wilayah lain, selain itu membantu berkurangnya volume sampah pada TPA.
Sampah Organik jadi energi ,Sampah yang dihasilkan terutama sampah organik dapat menjadi sebuah manfaat untuk banyak hal contohnya adalah urban farming yang merupakan kegiatan berkebun di tengah perkotaan terutama yang sudah banyak di lakukan. Dengan adanya sampah organik yang sudah di kelola menjadi kompos menjadikan kebun ternutrsisi dan menghemat pengeluaran kita untuk membeli pupuk serta hasil berkebun dapat dinikmati oleh keluarga sehingga menjadikan sebuah keluarga memiliki ketahanan pangan yang kuat.
Dalam hal manfaat ini sudah terbuktikan oleh salah satu desa binaan PPLH Bali dalam program Zero Waste Cities yaitu di Gang Saridewi, Denpasar utara. Dampak sekaligus manfaat yang di rasakan masyarakat setelah paham dan mendapatkan edukasi terkait dengan kampanye Pertauran Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Pemanfaatan kampanye secara besar dan berkelanjutan menjadikan Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 menyebar secara merata dan menjadikan masyarakat mengetahui terkait dengan Penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Kampanye memiliki banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat manfaat untuk diri sendiri, orang lain , dan lingkungan. Adapun manfaat kampanye untuk diri sendiri yaitu menambah keikutsertaan dalam bermasyarakat, menumbuhkan rasa tanggung jawab, sedangkan manfaat kampanye bagi orang lain adalah memperoleh informasi atas sesuatu yang di kampanyekan, serta meingkatkan rasa kepedulian terhadap isu yang di kampanyekan, sedangkan manfaat kampanye bagi lingkungan adalah membawa perubahan bagi lingkungan terutama isu sampah, dan mempengaruhi gaya hidup yang berkembang di lingkungan masyrakat.
Penulis :
Ananda Nuadi
Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali
Reporter: bbn/opn