search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi ATM, Sales Manager Mall di Denpasar Ditangkap
Senin, 1 November 2021, 19:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sales Manager Trans Mall Studio Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terlibat pencurian kartu kredit dan menggunakanya untuk membeli barang-barang, Sales Manager Trans Mall Studio, Tito Arianto Wibowo (20) ditangkap Polisi. 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp38.825.828. Kasus ini semula dilaporkan oleh korbannya, Soonil Park (59) asal Seoul yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai nomor 189 Sanur. 

Sumber di lapangan menyebutkan kejadian pencurian itu terjadi Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 10.57 WITA. Dimana korban sedang berbelanja dan membayar di kasir Mart Trans Studio Mall di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat. 

Korban membayar dengan menggunakan kartu kredit finetech card KB Nomer: 5409260620597027. Hanya saja, selesai membayar korban lupa mengambil kembali kartu kredit miliknya. 

Nah, pada tanggal 17 Oktober 2021 korban berbelanja di Restoran Okinawa di Jalan Muhamad Yamin Denpasar. Darisana korban mengetahui jika kartu kreditnya hilang. Hilangnya kartu kredit dilaporkan korban ke Bank Korea

Namun oleh pihak Bank Korea mengatakan bahwa kartu kredit milik korban telah digunakan untuk transaksi dari tanggal 05 Oktober hingga 16 Oktober 2021. 

"Transaksi berlangsung diberbagai tempat dengan total transaksi sebesar Rp38.825.828," ujar sumber. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob menangkap tersangka Bowo di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar beberapa hari setelah kejadian. Hasil interogasi, tersangka yang tinggal di Jalan Pemogan Taman Pancing Denpasar Selatan ini mengakui perbuatanya mengambil kartu kredit korban yang tertinggal di kasir.  

"Tersangka merupakan sales manager di trans mall studio dan ia mengakui perbuatanya. Kartu kredit tersebut dipakai pelaku untuk belanja barang-barang," bebernya. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah kos tersangka. Barang bukti itu merupakan hasil pembelian dari kartu kredit korban. Yakni 1 buah TV 43 in samsung, 1 buah dispenser, 1 buah kipas angin, 2 hp merk samsung A 32  dan poco X3 G, 1 buah dispenser, 1 buah Vave, tempat makan bayi dan 3 boneka bayi. 

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan pihaknya belum mengetahui detail kejadian. 

"Saya cek dulu. Kami belum dapat informasinya," bebernya, Senin, 1 November 2021.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami