search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tarif Prostitusi Online Dibagi Ongkos Sewa Hotel dan PSK
Selasa, 2 November 2021, 20:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tarif Prostitusi Online Dibagi Ongkos Sewa Hotel dan PSK.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Prostitusi online kian menggila di Bali. Kegiatan ilegal ini cenderung menggunakan jasa aplikasi michat untuk menarik minat para pelangganya. 

Seperti yang dilakukan Nyoman Mokariawan (37). Germo ini ditangkap di Hotel Oyo Pondok Putra Bersaudara, Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, pada 22 Oktober 2021. 

Tersangka menjalankan bisnis haramnya dengan menggunakan jasa aplikasi michat. Penangkapan ini bermula dari masuknya laporan masyarakat terkait adanya pemesanan cewek via michat di kamar hotel tersebut. Tim Unit V Satreskrim Polresta Denpasar bergerak cepat menyelidikinya. 

"Setelah dilakukan pendalaman pelaku ditangkap di lokasi hotel," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis ungkap akhir bulan, Selasa 2 November 2021. 

Tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Balian Gang XXIV Renon Denpasar ini ditangkap tanpa perlawanan. Dibeberkannya ke Polisi bahwa dalam menjalankan bisnis esek-esek itu, dia menyewa hotel dan mempekerjakan wanita panggilan. 

Diakuinya, setiap melayani tamu dipasang tarif Rp.300.000. Sementara dirinya mendapat untung Rp 50.000 dan sisanya untuk sewa hotel dan pekerja wanita. 

Selain itu tersangka juga menyewa tiga kamar hotel sekaligus seharga dua juta per bulan. Untuk pembayarannya di bebankan kepada pekerja. 

"Pelaku menjalankan kegiatan ilegal ini melalui aplikasi michat," ungkap Kombes Jansen. 

Mantan Wakapolres Badung ini mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti  dua buah sprei hotel, dua handuk, dua kondom bekas pakai, dua kondom baru, satu handbody dan uang Rp 1,5 juta. Akibat perbuatanya, tersangka diancam Pasal 296 KUHP. 

"Tidak ada anak dibawah umur yang mereka pekerjakan," tutupnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami