search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Tipu Konsumen Lewat Akun Bisnis Google Bodong
Senin, 15 November 2021, 17:15 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Terdakwa Tipu Konsumen Lewat Akun Bisnis Google Bodong.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dwi Puryanto (38) yang melakukan manipulasi data online untuk bisnis bodong, oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan Puryanto terbukti melakukan tindak pidana karena membuat akun web google business bodong mengunakan nama perusahaan bekas tempatnya bekerja, untuk menipu para korbannya.

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara 2 bulan," ketuk palu hakim Kony Hartanto,SH.,MH.

Putusan yang dibacakan secara online itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa pria asal Pasuruan, Jawa Timur, bekerja sebagai sales marketing di  PT. Merak Jaya Beton. 

Kemudian membuat akun google business dengan menampilkan profil, logo, nama dan alamat perusahaan yang bergerak di bidang beton cor siap pakai (ready mix) tersebut, serta mencantumkan nomor telpon terdakwa sendiri. 

"Selama memegang akun tersebut, terdakwa berhasil mendapatkan kurang lebih 10 konsumen untuk membeli beton cor siap pakai," tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anugerah Agung Saputra Faizal,SH.

Namun pembelian tersebut tidak semua diserahkan ke PT Merak Jaya Beton. Pada tahun 2020 terdakwa pun berhenti bekerja di perusahaan itu. Namun masih mengunakan akun google business tersebut. 

Bahkan, terdakwa masih bisa mendapat konsumen untuk membeli beton cor siap pakai. Salah satu yang menjadi pembeli itu adalah I Putu Kurniawan. 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Merak Jaya Beton mengalami kerugian immateril dan materil dan Saksi I Putu Kurniawan mengalami kerugian sejumlah Rp.14.350.000,00," dikutip dalam dakwaannya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami