3 Oknum Polisi di Polda Bali Lakukan Pelanggaran
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Memasuki akhir Tahun 2021 ini, sejumlah oknum Polisi di tanah air menjadi sorotan publik karena melakukan pelanggaran hukum. Bahkan para oknum Polisi nakal itu dipecat secara tidak hormat alias dikeluarkan dari institusi Polri.
Tidak terkecuali di wilayah hukum Polda Bali. Sepanjang tahun ini tercatat ada 3 oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali melakukan pelanggaran hukum. Dua diantaranya sudah dipidana karena terlibat kasus pemerasan terhadap cewek Michat dan satu lagi terlibat jaringan narkoba, berinisial Ngurah Menara sudah divonis 11 tahun penjara.
Namun hingga kini proses pemecatan belum dilakukan di Polda Bali. Dalam hal penindakan terhadap anggota, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan pihaknya akan berusaha tegas dan transparansi dalam menangani oknum Polisi nakal.
Sikap tegas ini merupakan atensi langsung dari pimpinan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera.
"Pimpinan (Kapolda, red) di Polda Bali akan tegas menindak oknum anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi saat dihubungi wartawan, pada Selasa 16 November 2021.
Diakuinya, selama tahun 2021 ada satu oknum anggota Polda yang masih menjalani proses hukum pidana. Namun apabila pelanggarannya berat dimungkinkan dipecat.
"Ada 1 anggota masih proses pidana kasus pemerasan cewek Michat. Bila pelanggarannya memungkinkan untuk dipecat pasti akan dipecat. Sekecil apapun pelanggaran dari anggota akan ditindak sesuai dengan kesalahannya," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Kombes Syamsi kembali menuturkan pihak Polda Bali tidak akan takut untuk memberikan pembinaan dan hukum bagi oknum Polisi yang melanggar. Saat ini, anggota Polri yang bersalah tidak bisa lagi bersembunyi selain harus menghadapi proses hukum yang berlaku.
Lain hal, Polda Bali akan selalu terbuka menerima laporan dari masyarakat bila ada oknum Polisi yang melakukan pelanggaran hukum.
"Kami akan selalu terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat apabila ada oknum anggota Polda Bali yang melakukan tindakan di luar hukum," tegasnya.
Apa yang disampaikan Kombes Syamsi merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota Polri yang nakal.
Kapolri Listyo telah menginstruksikan kepada bawahannya dari level Kapolda sampai level Kapolsek untuk mengambil langkah tegas. Kapolri menegaskan dirinya tidak akan ragu menindak tegas para Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek apabila tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.
"Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong," tegas Kapolri dalam acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, di Lembang, Jawa Barat, 27 Oktober 2021 yang lalu.
Sementara itu dari catatan sepanjang 2021 ini, ada 2 oknum anggota Polda Bali berinisial RCN dan Ngurah Menara sudah diproses pidana. Diketahui, RCN diproses pidana kasus pemerasan terhadap seorang cewek panggilan berinisial MIS. Saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Sementara Ngurah Menara anggota Polres Badung ditangkap karena terlibat jaringan narkoba. Ia divonis hakim selama 11 tahun penjara.
Terakhir yang viral adalah oknum anggota Samapta Polda Bali berinisial IMJDM menganiaya pelajar SMP berinisial MR hingga mengalami patah kaki. Beruntung pihak keluarga korban memaafkan perbuatan brutalnya hingga berakhir damai.
Reporter: bbn/bgl