Yong Sagita dan Ribuan Investor Jadi Korban Investasi Bodong
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sejumlah perwakilan investor mendatangi Polda Bali untuk melaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) terhadap PT Dana Oil Konsorsium (DOK) karena dinilai tidak beritikad baik dalam mencairkan dana investor, Rabu, 29 Desember 2021.
Yang mengejutkan, salah satu investor merupakan penyanyi legendaris Bali, Yong Sagita. Pada saat ditemui di polda bali, Yong Sagita dan perwakilan Investor didampingi oleh pengacaranya yaitu I Wayan Gede Mardika, S.H. ,M.H. dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.H..
Gede Mardika menerangkan PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) yang beroperasi di Bali telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong sesuai dengan surat yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi Lampiran I SP 03/SWI/V/2021 Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan.
“Setelah dinyatakan bodong, PT. DOK diminta OJK untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat karena tidak mempunyai izin, oleh sebab itu PT. DOK kemudian membubarkan dirinya yang diumumkan di salah satu surat kabar pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021," katanya dalam keterangannya.
Kemudian, lanjutnya, Investor meminta kepada PT. DOK untuk melakukan pencairan terhadap dana mereka di PT DOK, akan tetapi sampai saat ini dana dari investor belum ada pengembalian dan masih dikuasai oleh I Nyoman Tri Dana Yasa yang pada saat pembubaran perusahaan berbuat selaku Likuidator.
"Dana dari investor dikuasai dan dipakai untuk berbisnis sedangkan hasil bisnis tidak diberikan. Dengan alasan ini lah para Investor datang ke Polda Bali untuk melaporkan yang bersangkutan karena tidak mengembalikan dana milik dari investor," katanya.
Sebagai salah satu pelapor, Yong Sagita mengatakan para investor sebenarnya sudah sangat sabar sekali dan sudah menunggu cukup lama untuk mendapatkan pencairan dana mereka. Segala upaya telah dilakukan, baik secara kekeluargaan maupun dengan memakai jasa pengacara dengan melayangkan surat somasi.
"Perundingan demi perundingan telah dilakukan, alhasil I Nyoman Tri Dana Yasa selalu menjanjikan dari minggu ke minggu depannya lagi dan sampai sekarang Dana tersebut tidak dicairkan," ungkapnya
Bahkan I Nyoman Tri Dana Yasa malah berkesan menantang investor untuk melakukan upaya hukum dan mempersilakan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib. Ia mengaku tidak takut dengan proses hukum karena merasa benar dan merasa telah banyak membantu investor dengan memberi keuntungan.
Bahkan ada Investor DOK yang sakit dirawat di Rumah Sakit dan sangat memerlukan dana tersebut untuk berobat dan membayar biaya Rumah Sakit, dan lagi-lagi I Nyoman Tri Dana Yasa menjanjikan pencairan secepatnya dan kenyataan uang dari investor tersebut tidak pernah dicairkan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa," ujar Yong Sagita yang juga sempat ditunjuk sebagai Public Relation PT DOK.
Diakuinya, awal berinvestasi bulan Juli 2021 ia sangat bangga dan nyaman. Sampai, kata dia, dibikinkan lagu tentang investor di PT DOK, yang memang membutikan keuntungan riil dalam bagi hasil tiap minggunya.
Namun, sejak beberapa bulan terakhir, keadaannya berbalik, ia yang sudah terlanjur investasi Rp10 juta digabung dengan kerabat keluarga yang totalnya mencapai Rp100 juta hingga kini belum bisa menarik dana.
"Padahal saya investasi pakai uang panas, jadinya panas dingin sekarang ini," ucapnya.
Sementara, korban investor lainnya, I B Nyoman Suryawan mengatakan hal senada. Dari ribuan anggota investor yang sudah menghimpun dana di PT DOK, total kerugian mencapai Rp320 miliar dari dana yang belum dicairkan.
Awalnya, sebelum menjadi korban ia mengaku yakin dengan investasi ini karena sistem kerja yang nyaman dengan pembagian hasil keuntungan tiap minggu sebesar rata-rata 0-3 persen. Bahkan, pengelola dana atas nama Nyoman Tri Dana Yasa berani menjamin tidak ada risiko dalam investasi ini.
"Ia berani menjamin awalnya jika menemukan 1% risiko akan dibayar Rp10 juta, selanjutnya dinaikkan jadi Rp100 juta, ya kami percaya jadinya," ungkapnya.
Pada intinya, maksud pelaporan ke Polda Bali tersebut dimaksudkan agar mengupayakan pengembalian dana kepada investor. Selain itu, investasi bodong seperti ini dinilai merugikan masyarakat dan dapat mengganggu perekonomian masyarakat Bali.
"Kami berharap pihak yang berwenang lebih dini mengawasi investasi investasi bodong di masyarakat, jangan sampai investasi bodong tersebut sampai lama beroperasi dan setelah banyak korban baru pihak berwenang bergerak. Contohnya PT. DOK sampai setahun menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong," tutup Yong Sagita.
Reporter: bbn/tim