Desa Adat Guwang Akhirnya Menangkan Gugatan Tanah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri (PN) telah memutuskan sidang gugatan tanah Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Rabu (19/1). Gugatan Ketut Gede Dharma Putra, asal Desa Celuk, ditolak oleh trio hakim Erwin Harlond selaku ketua majelis hakim bersama anggota majelis, AA Putra Ariyana dan Astrid Anugrah.
Tergugat, yakni Desa Adat Guwang, Pemerintah Desa dan Dinas Pendidikan dinyatakan menang. Erwin yang juga juru bicara PN Gianyar, menegaskan gugatan penggugat ditolak.
“Dan tergugat (desa Guwang, red) menggugat balik (rekonvensi, red), ternyata tergugat dapat membuktikan gugatan baliknya tersebut, sehingga tanah desa adat Guwang adalah milik dari desa adat Guwang,” tegas Erwin, Kamis (20/1).
Tergugat mampu membuktikan dalil gugatan baliknya bahwa tanah sengketa adalah milik desa adat Guwang yang dikuasai lebih dari 100 tahun. Saat dikuasai Guwang, tanpa ada keberatan oleh pihak manapun.
Erwin mengakui saat sidang, penggugat menyodorkan bukti Pipil. “Tapi Pipil bukan sebagai bukti kepemilikan atas tanah, harus didukung oleh bukti yang lainnya,” ungkapnya.
Erwin merinci, bukti penguat bisa berupa sporadik penguasaan fisik tanah dan lainnya. Sebelumnya, selama sidang gugatan, ratusan masyarakat desa adat Guwang turun ke jalan.
Setiap sidang, mereka kumpul di depan PN Gianyar. Bahkan mereka sempat ke Kantor bupati dan ke DPRD Gianyar menyerukan aspirasi mereka dihadapan bupati dan anggota DPRD.
Reporter: bbn/gnr