Ada Nama Bupati Diduga Penerima Transfer Eks Sekda Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang melibatkan mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka masih terus bergulir.
Pasalnya ada nama- nama lain yang diduga menerima aliran dana transferan. Disebutkan, salah satunya ada yang masih menjabat sebagai kepala daerah. Dalam penanganan kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap penerima-penerima aliran dana.
Penerima-penerima aliran dana ini direncanakan akan diperiksa dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hanya saja, siapa yang akan didatangkan dalam sidang tersebut enggan dibocorkan karena tidak mau berasumsi terlebih dahulu.
“Intinya ada si penerima aliran dana transferan yang bakalan kami panggil dan periksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar," ucap Kasiintel Kejari Buleleng Agung Jayalantara.
Dalam hal ini, pihaknya tidak mau berandai-andai siapa saksi yang akan dipanggil tersebut dan meminta ikuti persidangan yang akan dilangsungkan nanti.
"Intinya kita ikuti persidangan. Nanti dari fakta di sana, kita akan melihat siapa saksi yang mesti didengar kesaksiannya," ujarnya.
Terkait dakwaan JPU, Agus Eko Purnomo dkk, dalam proyek pengurusan ijin pembanguan terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang, investor (PT. Padma Energi Indonesia) telah mengeluarkan dana sebesar Rp1.826.060.000.
Dari dana tersebut, Rp 725 juta digunakan untuk pembayaran jasa konsultan dan sisanya Rp1.101.060.000 atas perintah terdakwa di transfer ke sejumah nomor rekening dan diserahkan secara tuni.
Dari dana satu miliar lebih tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama I Made Mahayastra Rp300 juta. Dalam satu kali transaksi pada 5 Maret 2015 silam.
Selanjutnya ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Made Chandra Berata Rp25 juta dan sisanya diserahkan langsung kepda terdakwa mantan Sekda Buleleng tersebut. Uang tersebut diterima di sebuah hotel di Singaraja dan alamat terdakwa di Jalan Kumbakara, Bakti Seraga, Buleleng.
Selain itu, dalam dakwaan juga terungkap harga sewa lahan di Yeh Sanih, Buleleng tersebut sebesar Rp25 miliar selama 40 tahun dengan luas lahan 58 Ha.
Dari jumlah tersebut, uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih yang telah diterima terdakwa Rp12,5 miliar yang ditransfer ke sejumlah rekening berbeda. Uang tersebut tidak ada diterima oleh pihak desa adat.
Reporter: bbn/maw