search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ada Nama Bupati Diduga Penerima Transfer Eks Sekda Buleleng
Senin, 24 Januari 2022, 09:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ada Nama Bupati Diduga Penerima Transfer Eks Sekda Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang melibatkan mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka masih terus bergulir.

Pasalnya ada nama- nama lain yang diduga menerima aliran dana transferan. Disebutkan, salah satunya ada yang masih menjabat  sebagai kepala daerah. Dalam penanganan kasus tersebut, Jaksa  Penuntut Umum (JPU) merencanakan akan melakukan pemeriksaan  terhadap penerima-penerima aliran  dana.

Penerima-penerima aliran dana ini direncanakan  akan diperiksa dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hanya saja, siapa yang akan didatangkan dalam sidang tersebut enggan dibocorkan karena tidak mau berasumsi terlebih dahulu.

“Intinya ada si  penerima aliran dana transferan yang bakalan kami panggil dan periksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar," ucap Kasiintel Kejari Buleleng Agung Jayalantara.

Dalam  hal ini, pihaknya tidak mau berandai-andai siapa saksi yang akan dipanggil tersebut dan meminta ikuti persidangan yang akan dilangsungkan nanti.

"Intinya kita ikuti persidangan. Nanti dari fakta di sana, kita akan melihat siapa saksi yang mesti didengar kesaksiannya,"  ujarnya.

Terkait dakwaan JPU, Agus Eko Purnomo dkk, dalam proyek pengurusan ijin  pembanguan  terminal penerima  dan distribusi LNG Celukan  Bawang, investor  (PT. Padma Energi Indonesia) telah mengeluarkan  dana sebesar Rp1.826.060.000.

Dari dana tersebut, Rp 725 juta digunakan untuk pembayaran jasa konsultan  dan sisanya  Rp1.101.060.000 atas perintah terdakwa di transfer ke sejumah nomor rekening dan diserahkan secara tuni.

Dari dana satu miliar lebih tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama I Made Mahayastra Rp300 juta. Dalam satu kali transaksi pada 5 Maret 2015 silam.

Selanjutnya ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Made Chandra Berata Rp25 juta dan sisanya diserahkan langsung kepda terdakwa mantan Sekda Buleleng tersebut. Uang tersebut diterima di sebuah hotel di Singaraja dan  alamat terdakwa  di Jalan Kumbakara, Bakti Seraga, Buleleng.

Selain itu, dalam dakwaan juga terungkap harga sewa lahan di Yeh Sanih, Buleleng tersebut sebesar Rp25 miliar selama 40 tahun dengan luas lahan 58 Ha.

Dari jumlah tersebut, uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih  yang telah diterima terdakwa Rp12,5 miliar yang ditransfer ke sejumlah rekening berbeda. Uang tersebut tidak ada diterima oleh pihak desa adat.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami