Bali Resmi Uji Coba Tanpa Karantina dan VOA Mulai 7 Maret
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali resmi memutuskan untuk memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali mulai Senin, 7 Maret 2022.
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali wayan Koster dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara, di Denpasar, Jumat (4/3/2022).
Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai Maret tersebut merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3) petang.
Rakor tersebut juga dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan Ketua Satgas Covid-19/ Kepala BNPB.
Selain itu juga hadir Koordinator dan anggota Tim Pakat Satgas Covid-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglma Kodam IX/Udayana dan Komponen pariwisata lainnya.
Di samping poin kebijakan PPLN tanpa karantina dan hanya berlaku pintu masuk Bali, dalam rapat tersebut juga diputuskan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN juga diberlakukan mulai 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan VOA bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatam dan Kanada.
Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam,Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes swab PCR sebelum keberangkatam dan memiliki lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.
Selanjutnya mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan dan apabila tes negatif , PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata Koster.
Pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.
Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemariman dan Investasi Luhut Binar Pandjaitan, Gubernur Bali menyatakan berkomitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) dengan target minimun 30 persen, diupayakan sudah tercapai 7 Maret 2022.
"Disamping itu, meningkatkan pencapaian vaksinasi termausk vaksin penguat untuk warga lanjut usia dan memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit," kata Koster.
Sementara itu, bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes usap positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit. Kemudian pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbabagai tempat.
"Terakhir, meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan," ucap Koster. (sumber: Antara)
Reporter: bbn/net