Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan KPK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap. Ia diduga memberikan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Bersama dengan Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni eks stafsus mantan Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup kemudian meningkatkan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (24/3).
"KPK mengumumkan tersangka NPW (Ni Putu Eka Wiryastuti) Bupati Tabanan periode 2010–2015 dan periode 2016–2021," sambungnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya terkait dengan Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus ini berawal ketika Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif untuk mengajukan DID pada Agustus 2017 dari pemerintah pusat sebesar Rp65 miliar. Ia kemudian memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan administrasi pengajuan tersebut.
Bahkan, I Dewa Nyoman Wiratmaja kemudian menemui dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang dinilai bisa memuluskan soal DID tersebut, Termasuk berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga kemudian meminta uang sebagai imbal balik pengawalan tersebut. Permintaan fee diduga menggunakan istilah "dana adat istiadat".
"Nilai fee yang ditemukan diduga 2,5 persen dari DID yang akan didapat," ujar Lili.
Pada akhirnya, realisasi penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Total uang yang diserahkan diduga sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Rifa Surya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman langsung ditahan usai pengumuman status tersangka ini. Sementara Rifa Surya belum ditahan.
Untuk Yaya, ia sudah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Yaya dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. (sumber: kumparan)
Reporter: bbn/net