Desa Adat Guwang Menang Sengketa Tanah di Pengadilan Tinggi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Warga Celuk, Kecamatan Sukawati, Ketut Gede Dharma Putra yang menggugat Desa Adat Guwang-Desa Dinas-Dinas Pendidikan ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Perkara banding atas sengketa lahan 71 are itu kembali dimenangkan desa Guwang. Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana didampingi Kuasa Hukum Desa Adat Guwang, I Made Adi Seraya mengatakan putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar itu keluar Senin (4/4).
“Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang pada banding yang diajukan penggugat ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujarnya, Selasa (5/4).
Dengan putusan itu, maka putusan dari PN Gianyar kembali dikuatkan. “Sehingga penggugat yang mangajukan banding merupakan pihak yang kalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melalui putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 173/Pdt.G/2021 tanggal 19 Januari 2022 juga telah menyatakan Desa Adat Guwang menang dalam sengketa lahan tersebut karena penggugat atas nama I Ketut Gde Dharma Putra tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.
Seperti diketahui sebelumnya, lahan yang digugat oleh perorangan itu di atasnya terdapat Kantor Desa, LPD Desa Adat Guwang, Pasar Tenten dan Sekolah Dasar.
Selama proses persidangan, Desa Adat Guwang membawa 62 bukti berupa surat-surat termasuk 3 sertifikat dengan 7 orang saksi yang juga terdiri dari saksi ahli terkait tanah dan hukum adat.
Reporter: bbn/gnr