search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gugat Proses Eksekusi Lahan, Warga Geruduk PN Tabanan
Rabu, 6 April 2022, 08:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Gugat Proses Eksekusi Lahan, Warga Geruduk PN Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Puluhan warga Banjar Pakraman Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan pada Selasa (5/4) terkait kisruh eksekusi lahan yang terjadi di wilayah mereka. 

Kedatangan mereka membawa spanduk yang bertuliskan “kembalikan tanah leluhur kami”. Tujuan aksi ini adalah untuk memberikan dukungan pada Bendesa Adat Banjar Anyar dan Kelihan Adat Banjar Tenten yang menjalani sidang mediasi perihal gugatan eksekusi tanah oleh sebuah BPR di Denpasar. 

Menurut Bendesa Adat Banjar Anyar, I Made Raka, kasus tanah adat atau tanah ayahan desa yang sebelumnya ditempati keluarga Ni Negah Sulastri yang akan dieksekusi baru mencuat beberapa waktu belakangan ini.

Itu diketahui setelah adanya surat tembusan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Tabanan kepada pihak desa adat sekitar satu bulan yang lalu.

Sejak surat diterima sudah dilakukan upaya mediasi. Namun, dalam mediasi tersebut hanya terdapat dua pilihan yakni eksekusi paksa atau eksekusi sukarela.

Namun, pihak warga Banjar Adat Tenten akan tetap memperjuangkan dan mempertahankan tanah ayahan desa seluas 469 M2 tersebut. Dia menegaskan akan mengambil jalur hukum untuk bisa terus memperjuangkan karang ayahan desa karena merupakan tanah leluhur.

"Namun kami tetap mempertahankan," jelasnya.

Salah satu tim Kuasa hukum Desa Adat Banjar Anyar, I Gede Putu Sudharma menyebutkan, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Ni Nengah Sulatri. Ia melakukan peminjaman dengan jaminan tanah. 

Almarhum sendiri sesungguhnya Putung atau tidak memiliki penerus adat. Anak pertamanya menikah ke luar atau nyentana. 

"Sementara anak kedua meninggal dunia pada usia muda," ujar Putu Sudharma. 

Ia menambahkan, bahwa belakangan diketahui jika pihak yang mengaku ahli waris, diduga menggunakan KTP Palsu. 

“Setelah ditelusuri, pihak yang mengaku sebagai ahli waris adalah orang lain yang tinggal di luar Desa Adat Banjar Anyar. Fotonya sama, namanya berbeda,” terangnya.

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami