31 Napi di Rutan Gianyar Dapat Potongan Hukuman
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tercatat 31 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar mendapat potongan hukuman alias remisi Idul Fitri. Ada 16 napi kasus pidana umum dan 15 napi kasus pidana khusus.
Pemberian remisi diawali dengan sholat Idul Fitri pada 2 Mei, di halaman dalam Rutan Gianyar. Kepala Rutan Gianyar, M. Bahrun menyatakan sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku.
“Itu ditunjukkan ketika menjalani pidana. Tidak ada yang langsung bebas,” ujar Bahrun.
Pemberian remisi untuk mempercepat proses reintegrasi sosial. “Sehingga WBP (Warga Binaan/narapidana) dapat segera kembali ke tengah tengah masyarakat,” jelasnya.
Dengan remisi khusus ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi. “Agar selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tutupnya.
Reporter: bbn/gnr